Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] Geser Tiang Listrik PLN Bayar Rp 74 Juta | Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren Kompas.com sepanjang Rabu (8/6/2022).

Berita perihal geser tiang listrik PLN diminta bayar Rp 74 juta, masih mendominasi pemberitaan.

Sebelumnya sebuah unggahan warganet yang mengeluhkan ingin memindahkan tiang listrik namun diminta biaya Rp 74 juta viral di media sosial Twitter.

Selain itu, berita lainnya yang populer di laman Tren adalah video viral pegawai pajak Bekasi pukul anak buahnya, cara mencairkan saldo JHT BPJS, hingga operas patuh Polri.

Selengkapnya, berikut berita terpopuler Tren sepanjang Rabu (8/6/2022) hingga Kamis (9/6/2022) pagi:

1. Geser tiang listrik PLN bayar Rp 74 juta

Sebuah unggahan warganet yang mengeluhkan ingin memindahkan tiang listrik namun diminta biaya Rp 74 juta, viral di media sosial Twitter.

Dalam unggahan tersebut, warganet melampirkan surat jawaban dari PLN Rayon Bangli, Bali, tertanggal 14 Februari 2022.

Surat tersebut menjelaskan untuk melakukan penggeseran tiang dibutuhkan biaya sebesar Rp 74.308.491.

Simak berita selengkapnya di sini: 

Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN


2. Pegawai pajak Bekasi pukul bawahan

Sebuah video yang memperlihatkan aksi pemukulan pegawai Kantor Pajak di Bekasi kepada bawahannya viral di media sosial.

"Pegawai pajak di KPP Bekasi Utara ditonjok oleh atasannya, lantaran kerjaan belum selesai," demikian keterangan pada unggahan video.

Dalam video, tampak seorang pria berbaju putih berdiri dari meja kerjanya dan langsung menonjok atau memukul seorang pria lain yang diduga rekan kerjanya sendiri.

Tertulis bahwa kondisi korban cukup parah hingga mengalami geser pada rahang.

Simak berita selengkapnya di sini: 

Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

3. Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.

Dikutip dari Kontan, pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.

Simak berita selengkapnya di sini: 

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022


4. Jadwal operasi patuh Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, dimulai pada 13 Juni 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.

"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Simak berita selengkapnya di sini:

Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?

5. Syarat BCA Prioritas Rp 10 juta?

Sejumlah warganet mengeluhkan soal adanya iklan yang berisi tawaran untuk menjadi nasabah BCA Prioritas di beberapa media sosial mereka.

Hingga Rabu (8/6/2022), twit itu sudah diretwit sebanyak 5.800 kali dan disukai sebanyak 11.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Dalam twit disebutkan juga bahwa salah satu syarat menjadi nasabah BCA Prioritas yakni memiliki saldo mengendap Rp 10 juta pada tabungan/giro, dan memiliki m-banking BCA.

Lalu, apakah betul iklan tersebut resmi dari BCA? Apakah untuk menjadi BCA Prioritas syaratnya hanya memiliki saldo sebesar Rp 10 juta saja?

Simak berita selengkapnya di sini: 

Ramai Iklan Syarat Jadi BCA Prioritas Hanya Rp 10 Juta, Ini Kata BCA

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/09/052517265/populer-tren-geser-tiang-listrik-pln-bayar-rp-74-juta-video-pegawai-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke