Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Kemenkes soal Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari IDI

Respon tersebut disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan dalam keterangan pers virtual bertajuk Dinamika Profesi Kedokteran, Senin (28/3/2022).

Dalam keterangan tersebut, Budi menyampaikan bahwa IDI sebagai sebuah organisasi memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran hingga keanggotaan.

Bahkan, sesuai Undang-undang praktik kedokteran Nomor 29 Tahun 200, IDI dipercaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota-anggotanya.

Kendati demikian, di tengah transisi pandemi Covid-19 menuju endemi ini, Budi mengimbau agar IDI dan para anggotanya tetap bisa bekerja sama memerangi virus Corona yang masih terjadi.

“Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotannya bisa terjalin dengan baik,” ungkap Budi.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama-sama pasca pandemi ini,” imbuhnya.

Bersedia menjadi mediator

Budi mengungkapkan bahwa Kemenkes bersedia untuk membantu proses mediasi antara IDI dengan dokter Terawan.

“Kementerian kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik,” imbuh Budi.

Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menciptakan keadaan yang kondusif.

Alih-alih memperdebatkan rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan dari keanggotaan IDI, Budi justru mengimbau agar IDI beserta anggotanya dapat mengarahkan energi dan pikiran mereka untuk emngatasi permasalahan kesehatan di masyarakat.

Pasalnya, sejumlah penyakit masih menghantui rakyat Indonesia. Sebagai contoh, kasus stunting, kematian bayi dan ibu yang baru melahirkan, diabetes, hipertensi, dan penyakit menular lainnya yang masih membutuhkan perhatian khusus agar dapat teratasi.

“Kami percaya bahwa banyak PR yang membutuhkan tenaga dan waktu kita untuk bisa membereskan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” kata Budi.

Rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan

Sebelumnya, IDI merekomendasikan pemberhentian Dokter Terawan secara permanen dari keanggotaannya.

Rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan itu disampaikan dalam sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

Kendati demikian, Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan bahwa rekomendasi pemberhetian Terawan dari keanggotaan IDI bukanlah yang pertama kalinya.

Dokter Terawan pernah direkomendasikan diberhentikan pada sidang muktamar tahun lalu.

Rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan dari keanggotaan IDI itu merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya, tepatnya pada tiga tahun yang lalu yang digelar di Samarinda.

Menyikap hal tersebut, Kemenkes berharap supaya hubungan antara IDI dan anggota-anggotanya, termasuk Dokter Terawan bisa kembali membaik sehingga mampu melayani masyarakat terutama dalam masa transisi pandemi Covid-19 saat ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/193000265/respons-kemenkes-soal-rekomendasi-pemberhentian-terawan-dari-idi

Terkini Lainnya

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke