KOMPAS.com - Sejumlah aset berharga dan barang-barang mewah milik crazy rich Doni Salmanan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik ini merupakan tersangka kasus penipuan dan pencuian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Sejauh ini, total aset Doni yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.
Aset-aset yang disita tersebut diduga dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.
Selebgram berusia 23 tahun itu sekarang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).
Berikut perincian daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi:
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang Rp 3,3 miliar milik Doni Salmanan.
Selain uang miliaran rupiah, pihak kepolisian juga menyita dua rumah di Candra Asih Kota Baru Parahyangan Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, terdapat juga beberapa produk branded yang ikut disita oleh polisi, seperti tas, topi, sepatu, dan jaket.
Meski hanya pakaian yang disita, tetapi barang-barang tersebut memiliki harga fantastis.
Hal tersebut karena barang yang disita merupakan merek ternama, yakni Air Jordan, Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italia, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk tiga celana Valentino.
Selain uang dan rumah, serta sejumlah barang branded lainnya, jajaran kepolisian juga melakukan penyitaan kendaraan Doni Salmanan yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil penipuan.
Terdapat 18 kendaraan motor dan enam mobil yang disita oleh polisi.
Berikut adalah daftar sebagian motor yang berhasil disita:
Sedangkan enam mobil yang disita yakni mobil Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, dan satu unit mobil Fortuner.
3. Rumah dan sejumlah bidang tanah
Kemudian terdapat dua rumah dan dua bidang tanah milik Doni Salmanan yang disita oleh pihak kepolisian.
Kedua rumah Doni yang disita oleh polisi berada di Bandung.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita dua bidang tanah masing-masing berada di Kota Bandung dengan luas 500 meter persegi, dan di Soreang dengan luas 400 meter persegi.
Dilansir dari Kompas.com (14/3/2022), saat ini Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Penahanan Doni, menurut Ramadhan, dilakukan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif.
Pertimbangan obyektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara, alasan subyektif yakni karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan bukti.
Doni terancam 20 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Sumber: Kompas.com/ Firda Janati, Rahel Narda Chaterine | Editor Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/165100265/perincian-daftar-aset-doni-salmanan-yang-disita-polisi-apa-saja