Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM Temukan Kopi Berlabel BPOM Palsu, Ini Cara Cek Produk Terdaftar

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/3/2022), Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan temuan kopi yang tertera izin BPOM palsu itu ada di Bandung dan Bogor.

Disebutkan bahwa kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.

"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers.

Berkaca dari hal tersebut, lantas bagaimana mengecek suatu produk terdaftar di BPOM atau tidak?

BPOM memiliki website resmi yang memuat produk-produk terdaftar BPOM hingga yang telah ditarik. Website tersebut adalah cekbpom.pom.go.id.

Cara cek produk terdaftar di BPOM

Masyarakat bisa mengecek produk terdaftar BPOM melalui PC maupun ponsel. Caranya sebagai berikut:

1. Akses laman cekbpom.pom.go.id.

2. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk.

3. Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci.

4. Kemudian klik "Cari".

Jika produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Jika produk yang Anda cari tidak muncul, periksa kembali ejaan Anda. Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar.

Selain itu Anda juga bisa melihat produk-produk yang sudah terdaftar di BPOM menurut kategorinya.

Masih di laman yang sama, Anda bisa mengarahkan kursor ke menu "Produk" lalu klik kategori yang Anda inginkan.

Terdapat kategori obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan produk pangan.

Cara cek produk yang ditarik BPOM

Dilansir Kompas.com, 9 Januari 2022, Anda juga bisa mengecek produk yang ditarik dari pasaran karena masih diperiksa atau karena berbahaya.

Adapun langkah-langkahnya yaitu:

1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, www.pom.go.id.

2. Di bagian menu sebelah kiri, klik bagian "Daftar Produk".

3. Kemudian klik bagian "Produk Ditarik".

4. Setelah itu pada bagian produk, pilih pencarian yang diinginkan, mulai dari obat hingga pangan.

5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.

6. Jika telah menemukan yang dimaksud, klik, dan akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/05/153000765/bpom-temukan-kopi-berlabel-bpom-palsu-ini-cara-cek-produk-terdaftar

Terkini Lainnya

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke