Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenkes soal Perlunya Vaksinasi Ulang untuk Kelompok Kategori Drop Out

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang menjadi sasaran drop out, untuk mengulang vaksinasi dari awal.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out, yang baru saja diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022 lalu.

Adapun sasaran drop out yang dimaksud dalam SE Kemenkes tersebut adalah masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak vaksinasi dosis pertama.

Mengapa diminta untuk mengulang vaksinasi?

Efikasi vaksin menurun

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alasan yang mendasari adanya kebijakan tersebut adalah efikasi vaksin yang menurun setelah lebih dari enam bulan.

“Karena penurunan efikasi kalau sudah lebih dari enam bulan. Dosis satu vaksin belum terbentuk proteksi maksimal,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Perlu diketahui, efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis.

Nadia menyampaikan, pengulangan vaksinasi dari awal adalah tindakan yang aman dilakukan. Hal tersebut juga sudah ada kajian dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Iya, (pengulangan vaksinasi primer) aman. Sudah dikaji oleh ITAGI,” ujar Nadia.

Berdasarkan SE Nomor SR.02.06/II/921/2022, sasaran drop out dapat mengulang vaksin dengan platform atau jenis vaksin yang berbeda.

Nadia menyebut, pengulangan vaksinasi bagi masyarakat yang mengalami drop out memang bisa menggunakan jenis vaksin apa pun dan tidak terpaku pada jenis vaksin yang dulu.

“Bisa menggunakan vaksin apa saja,” katanya.

Hal tersebut, nantinya akan disesuaikan lagi dengan ketersediaan jenis vaksin di masing-masing daerah.

Rekomendasi ITAGI

Sementara itu, dilansir dari Antara (15/2/2022), Ketua ITAGI Sri Rezeki melaporkan sekitar 15 juta kelompok sasaran drop out umumnya menerima suntikan dosis pertama vaksin Sinovac.

Padahal, vaksin Sinovac saat ini didistribusikan secara terbatas dan diprioritaskan untuk anak usia 8 hingga 11 tahun.

"Sekarang Sinovac tidak ada. Hanya untuk anak karena logistiknya sudah tidak ada dan kita tidak bisa impor lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, ITAGI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkes terkait hal ini.


Pertama, bagi sasaran yang belum vaksinasi kedua dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai dengan ketersediaan masing-masing daerah.

Kedua, bagi sasaran yang mengalami drop out lebih dari enam bulan, harus melakukan vaksinasi primer dari awal dan menggunakan platform vaksin yang berbeda dari semula.

Ketiga, mengingat saat ini vaksin Sinovac didistribusikan dalam jumlah terbatas dan diperuntukkan untuk anak-anak, maka sasaran drop out  yang semula menggunakan vaksin Sinovac dapat menggunakan vaksin dengan platform yang berbeda.

Dengan tambahan, saat melakukan vaksinasi dosis kedua nanti, lebih mengutamakan vaksin yang memiliki kedaluwarsa terdekat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/16/200500665/penjelasan-kemenkes-soal-perlunya-vaksinasi-ulang-untuk-kelompok-kategori

Terkini Lainnya

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke