Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali

KOMPAS.com - Pada Rabu (19/1/2022), warganet dihebohkan dengan unggahan Facebook tentang tarif parkir bus yang mencapai Rp 350.000 di Yogyakarta.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/1/2022), unggahan itu dibuat oleh pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ. Dia menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus.

Dalam unggahannya, dia mempertanyakan apakah wajar jika tarif parkir bus di belakang sebuah hotel mencapai Rp 350.000.

Parkir itu bertempat di Jalan Margo Utomo Jetis, Yogyakarta.

Bagaimana penjelasan dan tanggapan pemerintah?

Tanggapan Dinas Perhubungan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus di tempat yang viral itu.

"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus.

Hal itu karena pihaknya hanya menerbitkan izin untuk 3 tempat, yaitu Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus.

Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," ujar Agus.

Dia menganjurkan pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Selain itu dia meminta agar semua yang melakukan aktivitas parkir harus memiliki izin.

Tanggapan Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penarikan tarif parkir itu bisa masuk kategori pungli karena harganya "nuthuk".

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," kata Heroe, dikutip Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Dia juga mengatakan jika dilihat dari lokasinya, itu merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.

"Saya harapkan kasus ini tidak terulang lagi karena kami sudah yakin, kami tidak ada ampun lagi terhadap sifat nuthuk seperti itu," kata dia.

Selain itu pihaknya siap membekukan tempat parkir nuthuk dan akan diproses seperti halnya memproses pungli.

"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," ujar Heroe.

Dia mengatakan jika lokasi tempat parkir itu bukanlah tempat resmi atau tidak memiliki izin, maka pengelola parkir tersebut melanggar banyak aturan.

"Makanya saat ini minta untuk cek dulu teman-teman Dishub apakah benar dan apakah itu tempat parkir yang resmi atau tidak resmi. Kalau resmi sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, tambah-tambah kesalahan yang dilanggar terlalu banyak," tutur Heroe.

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Robertus Belarminus)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/20/083000165/unggahan-viral-kuitansi-parkir-bus-di-jogja-rp-350.000-ini-kata-dishub

Terkini Lainnya

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke