Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Omicron, Bagaimana Nasib WNI yang Akan Pulang ke Indonesia?

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan pulang ke Tanah Air, meski ada varian Omicron.

Seperti diketahui, varian B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara.

Dengan dimasukannya varian Omicron sebagai kategori harus diwaspadai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah membatasi perjalanan internasional dari negara-negara suspek.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, WNI yang hendak ke Tanah Air tetap akan diizinkan.

“Pada dasarnya, warga negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan," kata Arya, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Akan tetapi, WNI yang melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut dan hendak memasuki wilayah Indonesia masih diperbolehkan asal paspornya masih berlaku.

"Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah," tutur Arya.

Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional

Mulai hari ini, Jumat (3/12/2021), ada penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk WNI menjadi 10 hari.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).

"Saya akan update kebijakan terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional, yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari, terbilang pada 3 Desember 2021," ungkap Wiku.

Syarat perjalanan terbaru bagi WNI

Sebagai langkah mitigasi, WNI yang bertolak dari negara suspek wajib mengikuti syarat dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Untuk protokol kesehatan, lebih lengkapnya bisa dicek di surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021," kata dia.

Merangkum SE Nomor 23 Tahun 2021 dan addendum-nya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru bagi WNI:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/03/200400365/imbas-omicron-bagaimana-nasib-wni-yang-akan-pulang-ke-indonesia-

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke