Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka Kembali

KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menambah destinasi wisata yang dibuka.

Hal ini seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Yogyakarta yang turun dari level 3 ke level 2.

Semula tempat wisata yang dibuka se-DIY hanya 7. Kemudian, pemerintah menambah 27 tempat wisata yang dibuka di Kabupaten Gunungkidul mulai Rabu, 20 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Rsuwandono disebutkan bahwa surat edaran berlaku mulai 20 Oktober sampai 1 November 2021.

Adapun isinya adalah pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan mengikuti protokol kesehatan secara konsisten.

Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Pedulilindungi dan menerapkan aplikasi Visitingjogja, diizinkan melakukan pembukaan destinasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara itu destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan sistem reservasi dan screening Kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung melalui aplikasi VisitingJogja.

Aplikasi VisitingJogja bisa didownload dari Playstore.

Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memesan tiket dengan pembayaran metode QRIS. 

Lalu bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE itu selama periode masa uji coba wajib berupaya melengkapi persyaratan.

Semua destinasi wisata itu wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan dan uji coba kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.

Pemerintah juga mewajibkan setiap destinasi wisata untuk membentuk satgas Covid-19 dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembukaan atau uji coba operasional.

Pembukaan tempat wisata di Gunungkidul ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 19 Oktober 2021.

Disebutkan dalam SE tersebut bahwa tempat wisata di Gunungkidul dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Bagi pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Tidak hanya orang dewasa yang bisa masuk tempat wisata, tapi anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.

Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat ketentuan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/21/150500565/27-tempat-wisata-di-gunungkidul-yang-sudah-dibuka-kembali

Terkini Lainnya

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke