Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenhub soal Pembatasan 90 Penumpang per Penerbangan di Bandara Soetta

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati angkat bicara terkait unggahan video viral yang menyebutkan adanya pembatasan maksimal 90 penumpang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Menurutnya, aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan internasional.

"Hanya kedatangan internasional di Soetta," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Diketahui, unggahan video yang menyebutkan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan tersebut belum lama ini viral di media sosial TikTok.

Posting tersebut diunggah oleh akun TikTok @ridwanismail.

Adita menambahkan, aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut bersifat sementara sembari pengelola bandara menyiapkan kapasistas tes PCR dalam jumlah yang lebih besar.

Adapun tujuan pembatasan penumpang internasional tersebut untuk mencegah varian baru masuk ke Indonesia.

"Dan itu sudah dilakukan juga di negara-negara lain," katanya lagi.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pembatasan kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta menjadi 90 orang per penerbangan tersebut mulai berlaku pada 30 September 2021.

Pembatasan kedatangan internasional itu, imbuhnya sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru virus corona ke Indonesia melalui transportasi udara.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Diketahui, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang tersebut telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti Australia, Filipina, dan Jepang.

Saat ini, rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Soetta mencapai kisaran 1.500 orang per hari pada Agustus-September 2021 dan cenderung terus mengalami kenaikan.

Sejauh ini, regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

“Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/03/123500565/penjelasan-kemenhub-soal-pembatasan-90-penumpang-per-penerbangan-di-bandara

Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke