Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langkah Mengurus Label SNI

SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dirumuskan oleh  Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Jika sudah sesuai ketetapan dan standar yang berlaku, sebuah barang atau produk akan memperoleh label SNI. 

Dilansir dari Indonesia.go.id, label ini menjamin kelayakan dan mutu produk, sehingga aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Manfaat label SNI

Dari sisi konsumen atau masyarakat, label SNI bisa menjadi jaminan bahwa produk layak pakai dan digunakan sehingga layak dibeli atau dipinang.

Karena sudah sesuai dengan syarat dan ketetapan dari pemerintah, maka barang tersebut aman dan banyak hal positif yang bisa diambil dari produk tersebut.

Nah dari sisi produsen, label SNI juga bisa membawa banyak manfaat. Label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi maupun pemasaran barang.

Ketika produk sudah berlabel SNI, maka pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai lapisan pasar.

Berbagai pasar akan lebih terbuka menerima produk yang sudah berlabel SNI dari pada produk yang belum memiliki label SNI.

Berikut ini langkah mengurus label SNI:

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Langkah pertama adalah mengisi formulir yang menjadi syarat utama pembuatan label SNI. SPPT SNI sendiri adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Untuk melengkapi formulir, Anda membutuhkan kelengkapan dokumen seperti:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (syarat ini khusus produk import dari luar negeri).

2. Verifikasi permohonan

Setelah mengisi formulir, maka akan dilakukan verifikasi permohonan oleh LSPro-Pustan mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan disodori invoice mengenai biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah ketiga adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu.

Di tahap ini petugas akan melakukan pengecekan soal kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen yang menjadi syarat SPPT SNI.

4. Pengujian sampel produk

Pengujian mutu produk dilakukan oleh tim LSPro-Pustan. Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.

Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka pengujian membutuhkan adanya saksi.

Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. 

5. Penilaian sampel produk

Setelah melalui beragam pengujian,  laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. 

Bila hasil tak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Bila hasil tetap tak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.

6. Keputusan sertifikasi

Jika hasil uji lolos persyaratan, maka produk dan berbagai dokumen persyaratan akan dirapatkan oleh tim di rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

7. Pemberian SPPT SNI

Setelah rapat selesai, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai SPPT SNI.

Pemberian SPPT SNI atau label SNI didasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi sebagai aspek legalitas, ketentuan SNI, proses produksi serta sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk.

Biaya pengurusan label SNI ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, yaitu sebesar Rp 10-40 juta. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/27/110000165/langkah-mengurus-label-sni

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke