Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Perlu Beri Watermark pada File KTP Sebelum Dibagi ke Orang Lain

Imbauan ini terus disampaikan karena maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi individu.

Jangan sembarangan membagikan dokumen data diri kepada pihak lain.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tipsnya.

Apa yang bisa dilakukan? Salah satunya memberikan watermark pada file dokumen KTP.

Watermark atau tanda air bisa diberikan pada file KTP secara manual maupun digital.

Jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, kita bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.

Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark. 

Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, kita patut curiga dan pertimbangkan ulang untuk berbagi data.

5 cara membuat watermark pada file KTP

Ini cara untuk membuat watermark pada file KTP:

1. Foto KTP dengan benar

2. Buka aplikasi edit foto. Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story.

3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi.

4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET

5. Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya. 

Jika Anda diminta mendokumentasikan KTP langsung pada aplikasi, jangan lupa berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil dan tempelkan di KTP atau dokumen lain yang akan dibagikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/04/141500865/alasan-perlu-beri-watermark-pada-file-ktp-sebelum-dibagi-ke-orang-lain

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke