Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lowongan Kerja Nakes untuk Program Vaksinasi di Banten, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengumumkan penerimaan tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi.

Dilansir dari laman BKD Banten, warga masyarakat yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai tenaga kesehatan dengan status kontrak kerja (non PNS) di Provinsi Banten.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tenaga vaksinator: 120 orang, terdiri dari 12 dokter dan 108 perawat;
  • Tenaga pemeriksa (screening): 30 orang, terdiri dari 3 dokter dan 27 Perawat;
  • Tenaga operator komputer: 170 orang.

Penerimaan ini dibuka hingga 15 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.

Jika berminat, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui link berikut: Pendaftaran Tenaga Kesehatan Provinsi Banten.

Sebagai catatan, kontrak kerja akan dilakukan selama 5 bulan.

Kontrak kerja diperkirakan akan dimulai pada akhir Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Persyaratan

Syarat umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling tinggi 45 tahun pada 17 Agustus 2021;
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

Syarat khusus:

1. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatar belakang dokter:

  • Lulusan pendidikan sarjana kedokteran dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

2. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatarbelakang perawat berasal dari lulusan pendidikan keperawatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi

3. Bagi tenaga operator komputer memiliki pendidikan paling rendah SMA atau SMK, dan mampu mengoperasikan komputer dengan baik (minimal program Microsoft Office dan Internet).

Berkas yang diperlukan

Calon pelamar harus melengkapi berkas administrasi yang di scan dalam bentuk file .pdf berwarna sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandangani pelamar (lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten dengan menyebutkan posisi yang akan dilamar)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan

4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi pelamar Tenaga Vaksinator dan Tenaga Pemeriksa yang berlatarbelakang dokter

5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

Seluruh berkas administrasi merupakan berkas asli yang di scan dengan format .pdf berwarna dan ukuran maksimal 1 MB per dokumen.

Nama file dituliskan sebagai berikut: NAKES_NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: NAKES_KTP_ANDI ISMANA).

Ketentuan lain

Selama proses seleksi, Pemerintah Provinsi Banten tidak memungut biaya kepada pelamar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

Setelah peserta dinyatakan lulus kemudian pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/14/140000665/lowongan-kerja-nakes-untuk-program-vaksinasi-di-banten-ini-syarat-dan-cara

Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke