KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengumumkan penerimaan tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi.
Dilansir dari laman BKD Banten, warga masyarakat yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai tenaga kesehatan dengan status kontrak kerja (non PNS) di Provinsi Banten.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penerimaan ini dibuka hingga 15 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.
Jika berminat, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui link berikut: Pendaftaran Tenaga Kesehatan Provinsi Banten.
Sebagai catatan, kontrak kerja akan dilakukan selama 5 bulan.
Kontrak kerja diperkirakan akan dimulai pada akhir Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Persyaratan
Syarat umum:
Syarat khusus:
1. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatar belakang dokter:
2. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatarbelakang perawat berasal dari lulusan pendidikan keperawatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
3. Bagi tenaga operator komputer memiliki pendidikan paling rendah SMA atau SMK, dan mampu mengoperasikan komputer dengan baik (minimal program Microsoft Office dan Internet).
Berkas yang diperlukan
Calon pelamar harus melengkapi berkas administrasi yang di scan dalam bentuk file .pdf berwarna sebagai berikut:
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandangani pelamar (lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten dengan menyebutkan posisi yang akan dilamar)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan
4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi pelamar Tenaga Vaksinator dan Tenaga Pemeriksa yang berlatarbelakang dokter
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Seluruh berkas administrasi merupakan berkas asli yang di scan dengan format .pdf berwarna dan ukuran maksimal 1 MB per dokumen.
Nama file dituliskan sebagai berikut: NAKES_NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: NAKES_KTP_ANDI ISMANA).
Ketentuan lain
Selama proses seleksi, Pemerintah Provinsi Banten tidak memungut biaya kepada pelamar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.
Setelah peserta dinyatakan lulus kemudian pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/14/140000665/lowongan-kerja-nakes-untuk-program-vaksinasi-di-banten-ini-syarat-dan-cara