Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumukan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021). 

Terkait hal itu, terdapat perubahan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Aturan perjalanan dalam negeri

Aturan PPKM Level 4 dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. 

Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk daerah Level 4 selama 26 Juli-2 Agustus 2021:

1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvenional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasimonil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

3. Aturan kartu vaksin dan tes Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Ada pun wilayah aglomerasi yang dimaksud terdiri dari: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


PPKM Level 3

Sementara itu, untuk wilayah yang termasuk dalam Level 3, diterapkan aturan yang sedikit berbeda.

Mengacu Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berikut ini adalah aturan selengkapnya:

1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunaka mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. 

3. Ketentuan kartu vaksin dan hasil tes tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

4. Sama halnya dengan aturan di wilayah dengan status PPKM Level 4, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


Daerah PPKM Level 3 dan Level 4

Dan berikut ini adalah wilayah di Jawa Bali yang termasuk dalam Level 3 dan Level 4 berdasarkan Imendagri Nomor 26 Tahun 2021:

  • Level 3:

Banten

- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya

Jawa Tengah

- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan

Jawa Timur

- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo

Bali

- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem

  • Level 4

Banten

- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur

Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan

DIY

- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
_ Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowioso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo

Bali

- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/26/161500265/ppkm-level-4-diperpanjang-berikut-aturan-perjalanan-di-dalam-negeri

Terkini Lainnya

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke