Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Menteri Minta Maaf

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Serta mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4.

Pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli apabila tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, dilansir dari Kompas.com, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengatakan selama ini pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara masyarakat yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat.

Namun penerapan PPKM darurat tersebut merupakan kebijakan yang tidak bisaa dihindari dan harus diambil keputusannya meskipun sangat berat.

Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.

Para menteri Kabinet Kerja minta maaf

Di lain tempat, sejumlah menteri di Kabinet Kerja menyampaikan permintaan maaf terkait pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali.

Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Melansir Kompas.com, Luhut menyampaikan permintaan maaf dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (17/7/2021).

"Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dari lubuk hati yang paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum maksimal," ujarnya.

Luhut berjanji pemerintah akan terus bekerja keras sehingga penularan Covid-19 akibat varian Delta dapat diturunkan.

"Dan penyaluran bansos kepada masyarakat dapat berjalan," tambahnya.

Permohonan maaf tersebut juga terkait dengan pernyataan Luhut sebelumnya yang menyatakan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia terkendali.

Ditengah kasus yang terus meningkat ini, pernyataan tersebut justru memancing kritik dan kemarahan publik.

Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir yang mmeinta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait penanganan Covid-19.

Ia meminta maaf karena selama menjalankan tugas penanganan pandemi Covid-19 belum sempurna.

"Kementerian BUMN dengan segala kerendahan hati memohon maaf ketika penugasan-penugasan yang diberikan kepada kami tidak sempurna, karena kesempurnaan milik Allah SWT," ujar Erick dalam acara Peresmian RSPJ Extensi Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta yang ditayangkan virtual, Senin (19/7/2021).

Meskipun demikian, Erick memastikan Kementerian BUMN terus berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan penugasan terkait penanganan Covid-19.

"Tapi, percayalah dengan segala kekuatan yang kami punya, baik korporasi maupun layanan publik, kami berusaha sekeras-kerasnya dan mudah-mudahan ini bermanfaat bagi kita semua,” imbuh dia.

Diingatkan Jokowi

Sebelum pernyataan maaf tersebut, Presiden Jokowi telah mengingatkan mengenai komunikasi publik pejabat dalam penanganan pandemi Covid-19 agar tak membuat gaduh publik.

Presiden menekankan agar para pejabat menyampaikan bahasa yang menimbulkan optimisme dan menimbulkan ketenangan.

"Karena terus terang saja, masyarakat ini khawatir mengenai Covid-19 yang naik terus, kemudian kematian tinggi, kemudian juga yang berkaitan urusan makan, perut, ini hati-hati," ujar Jokowi saat menyampaikan pengantar ratas evaluasi PPKM darurat pada 16 Juli 2021 yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).

 

Apakah cukup dengan minta maaf?

Menanggapi permintaan maaf dari para menteri tersebut, Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet menyebutkan itu adalah sikap yang baik.

Menurutnya, pada awal pandemi dengan lonjakan kasus gelombang kedua terjadi, pemerintah cenderung lebih sering menunjukkan wajah koersif dengan menghardik dan menghukumi masyarakatt yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Namun dengan adanya permintaan maaf tersebut, adalah perubahan yang positif.

Meski demikian permintaan maaf saja tentu tidak cukup. Pemerintah harus memperlihatkan kesungguhannya dalam kebijakan penanganan Covid-19.

"Pemerintah harus memberikan sinyal bahwa mereka harus bertindak dalam kejujuran. Di dalam ketulusan dan kejujuran. Dalam niat untuk menyelamatkan rakyatnya untuk membangun kemaslahatan publik," tutur Robet.

Buang motif Komersialisasi

Ia mengatakan, utuk mewujudkan penanganan Covid-19 yang sungguh-sungguh, cara yang tepat yaitu dengan membuang semua motif komersialisasi.

"Caranya buang semua motif komersialisasi, buang semua pikiran untuk mendahulukan kepentingan bisnis. Buang semua gestur yang mengindikasikan bahwa pemerintah lebih memedulikan ekonomi dibanding keselamatan orang," kata Robet.

Saat ini yang dibutuhkan masyarakat ialah kepercayaan terhadap pemerintah.

Ia menilai, sejatinya masyarakat merasa kehilangan peran negara ketika mereka bergerak sendiri untuk saling membantu merawat warga yang terpapar Covid-19.

Hal itu pula yang kemudian menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Karena itu, upaya pemerintah mengembalikan kepercayaan warga tak cukup dengan meminta maaf.
Hal ini harus dibarengi dengan kebijakan konkret yang berpihak kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau trust muncul, akan lebih mudah masyarakat diajak kerja sama dan solidaritas dari atas dan bawah akan bisa berdaya guna. Gesturnya mesti menunjukkan bahwa pemerintah tulus," tutur Robet.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/24/080500765/jokowi-umumkan-perpanjangan-ppkm-darurat-hingga-menteri-minta-maaf

Terkini Lainnya

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke