Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Ada Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan, Apa Saja?

KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Perubahan dilakukan berdasarkan pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan 2021.

Perubahan tersebut untuk beberapa hal yang sifatnya formil, dengan tetap mengedepankan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya.

"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali," tulis Kejaksaan dikutip dari akun Instagram resminya.

Berikut beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:

1. Surat keterangan bebas narkoba

  • Sebelumnya:

Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

  • Menjadi:

Scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

2. Surat keterangan belum pernah menikah

  • Sebelumnya:

Scan surat keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

  • Menjadi:

Scan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai postur badan ideal

  • Sebelumnya:

Scan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.

  • Menjadi:

Scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

4. KTP dan keterangan domisili

  • Sebelumnya:

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang
bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.

  • Menjadi:

Scan surat keterangan domisili yang dibuat oleh ketua Rukun Tetangga (RT)/ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (di scan bersama dengan KTP dalam satu file).

5. Akreditasi perguruan tinggi dan program studi

  • Sebelumnya:

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B.

  • Menjadi:

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B dan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.

6. Formasi khusus cumlaude

  • Sebelumnya:

Cumlaude adalah pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam nNegeri atau luar negeri dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

  • Menjadi:

Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

Informasi selengkapnya dapat disimak di sini: Beberapa Perubahan Mengenai Ketentuan-ketentuan CPNS Kejaksaan 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/08/140500465/cek-ada-perubahan-ketentuan-seleksi-cpns-2021-kejaksaan-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke