Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya

Hal ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan, akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk pengobatan Covid-19.

"Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

Perlu uji klinis

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 di Indonesia.

Dukungan ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis. Mengingat, Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

Meski ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan, tetapi Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.tv, Selasa (22/06/2021).

Fakta seputar Ivermectin

BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 di Indonesia.

Berikut fakta-fakta terkait Ivermectin:

1. Ada potensi

BPOM menyebut, pada penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 sempat menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, belum ada bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19.

Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan melalui uji klinik lebih lanjut.

2. Obat cacing

Sejauh ini, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di BPOM.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian setahun sekali.

Ivermectin pun merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

3. Efek samping

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan beberapa efek samping.

Efek samping tersebut, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

4. Kadaluarsa

Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih tergolong baru.

Oleh sebab itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.

5. Jangan beli online

BPOM menemukan banyak Ivermectin yang dijual bebas melalui platform online.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.

Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/22/201500565/ivermectin-belum-teruji-klinis-untuk-pengobatan-covid-19-ini-faktanya

Terkini Lainnya

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Tren
10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

Tren
Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke