Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

KOMPAS.com - Penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Setidaknya sejak awal Juni 2021 dari kasus harian yang semula di rata-rata 5 ribuan, kini sudah ada di level 14 ribuan kasus.

Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.

"Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021),

Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.


11 poin arahan yang disampaikan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan perkantoran

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah  atau work from home (WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dilakukan di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

Selain daerah zona merah, perbandingan WFH dan WFO adalah 50:50, dengan ketentuan yang sama, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja.

2. Kegiatan belajar mengajar

Pada daerah zona merah Covid-19, KBM dilakukan secara daring dan di zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah ada sebelumnya.

3. Kegiatan sektor esensial

Yang dimaksud sebagai kegiatan sektor esensial di antaranya meliputi industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat (supermarket apotik).

Semuanya bisa tetap 100 persen beroperasi dengan regulasi jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


4. Kegiatan di tempat makan

Restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar/pusat perbelanjaan boleh tetap beroperasi, dengan catatan izin makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat.

Sisanya harus dipesan bungkus.

Pemesanan untuk dibungkus pun harus sesuai pembatasan jam operasional yang diberlakukan, yakni maksimal pukul 20.00.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan jual beli di mal atau pasar dan pusat perdagangan hanya diizinkan pada jam operasional yang ditentukan, yakni maksimal sampai pukul 20.00.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas total yang tersedia.

6. Kegiatan konstruksi

Untuk kegiatan konstruksi atau pembangunan dapat sepenuhnya beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.


7. Kegiatan di tempat ibadah

Seluruh kegiatan di tempat ibadah untuk daerah zona merah, mengacu Surat Edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.

Ini berlaku untuk rumah-rumah ibadah seluruh agama, tanpa terkecuali.

Sementara untuk pelaksanaan Idul Adha, mulai dari penyembelihan hingga pembagian hewan kurban, akan diatur dalam SE Menag yang berbeda.

8. Kegiatan di area publik

Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.

Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

9. Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan

Beragam kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Di zona lain, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Untuk kegiatan hajatan atau pesta, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan dan tidak boleh ada kegiatan makan di tempat.

Seluruh hidangan harus disajikan dalam kemasan untuk dibawa pulang.


10. Kegiatan pertemuan formal

Poin ke-10 terkait dengan kegiatan seperti rapat, seminar, atau pertemuan yang dilakukan secara luring.

Di zona merah kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai kondisi dinyatakan aman, sementara di zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

11, Operasional tranportasi umum

Terakhir, menyoal operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang secara lebih spesifik diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat.

Sebaran zona merah

Adapun sebaran risiko penularan Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 13 Juni 2021, terdapat 29 kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko penularan tinggi.

Ke-29 daerah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Muara Enim, Sumatera Selatan
2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
3. Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Agam, Sumatera Barat
5. Pasaman Barat, Sumatera Barat
6. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
7. Kota Pekanbaru, Riau
8. Rokan Hulu, Riau
9. Kota Metro, Lampung
10. Bintan, Kepulauan Riau
11. Bangkalan, Jawa Timur
12. Wonogiri, Jawa Tengah
13. Kudus, Jawa Tengah
14. Grobogan, Jawa Tengah
15. Tegal, Jawa Tengah
16. Sragen, Jawa Tengah
17. Semarang, Jawa Tengah
18. Jepara, Jawa Tengah
19. Bandung, Jawa Barat
20. Bandung Barat, Jawa Barat
21. Tanjung Jabung Barat, Jambi
22. Kota Jambi, Jambi
23. Muaro Jambi, Jambi
24. Sleman, DIY
25. Bantul, DIY
26. Kota Bengkulu, Bengkulu
27. Pidie, Aceh
28. Kota Banda Aceh, Aceh
29. Aceh Tengah, Aceh

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/22/190600165/11-poin-arahan-presiden-soal-pengetatan-ppkm-mikro-22-juni-5-juli-2021

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke