Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
Lantas, berapakah nilai ambang batas atau passing grade sekolah kedinasan?
Nilai ambang batas atau passing grade
Nilai ambang batas menjadi nilai paling rendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi sekolah kedinasan.
Dikutip dari Setkab.go.id, tes SKD sekolah kedinasan terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pelaksanaan SKD bagi CASN sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Adapun untuk nilai ambang batas atau passing grade masing-masing tesnya sebagai berikut.
“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” tulis peraturan tersebut.
Pengecualian
Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri (PAN RB),” bunyi ketentuan tersebut.
Untuk nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan nilai TIU serendah-rendahnya sebesar 55.
Jumlah soal dan penilaian
Soal yang akan diujikan kepada peserta sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.
Penilaian yang akan digunakan sebagai berikut.
Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang dapat diraih peserta seleksi SKD sebesar 550, dengan nilai tertinggi TKP sebesar 225, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Untuk diketahui, peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.
Apabila terdapat pertanyaan, peserta juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/23/170000965/catat-ini-passing-grade-skd-sekolah-kedinasan-2021