Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.
Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Id.
Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.
Syarat zakat fitrah
Dalam laman baznas.go.id, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.
Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:
1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
2. Pemberi zakat adalah umat muslim.
3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.
4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam takbir dan ketika hari raya Idul Fitri.
Syarat ini bersumber dari Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.
Kriteria penerima zakat
Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:
1. Fakir
Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
3. Amil
Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil
Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.
Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/29/120000865/zakat-fitrah--syarat-pemberi-dan-penerima-zakat-