Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Modus Pinjol Abal-abal: Tiba-tiba Ditransfer dan Ditagih, Ini Respons OJK

Kali ini modusnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Lalu, pihak pinjaman melakukan penagihan dalam jumlah lebih besar, meski posisi korban tak mengajukan pinjaman.

Modus baru ini diketahui setelah salah seorang warganet bernama akun IBORRN mengalami hal tersebut dan menceritakan apa yang dialaminya ke media sosial.

Lalu, pada Selasa (6/4/2021), ia mendapatkan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan salah satu KSP atau pihak pinjaman online.

Pihak tersebut meminta pembayaran tagihan pinjaman sebesar Rp 1,2 juta untuk uang Rp 804.000 yang dia terima.

Korban pun merasa kebingungan karena diminta membayar uang berjumlah lebih besar.

Berikut ini kronologi kejadian serta tanggapan Satgas Waspada Investasi (SWI) atau OJK:

Kronologi kejadian

Kompas.com menghubungi akun IBBORN melalui Direct Message (DM) untuk mengetahui kronologi kasus tersebut.

Robby, begitu ia minta disebut, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengecek saldo rekening pada Jumat (2/4/2021).

"Ketika cek saldo tiba-tiba ada transfer dari rekening yang tidak dikenal sebesar Rp 804.000 sebanyak 2 kali, total Rp 1.608.000," kata Robby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021) pukul 14.03 WIB.

Menyadari ada kejanggalan, Robby kemudian mengecek mutasi rekening. Ternyata uang itu sudah masuk ke rekeningnya sejak Kamis (1/4/2021).

Karena tanggal 2-4 April merupakan libur panjang dan bank tutup, Robby baru bisa datang ke bank untuk mengecek transfer mencurigakan itu pada Senin (5/4/2021). 

"Akhirnya hari Senin pada tanggal 5 April 2021, saya memutuskan pergi ke Bank BCA untuk memastikan siapa pemilik rekening yang mentransfer dana tersebut. Namun, ternyata pihak BCA pun tidak dapat menemukan sama sekali data pemilik rekening tersebut," ujar dia.

Data disalahgunakan

Tiba-tiba, Selasa (6/4/2021), Robby mendapat pesan WA yang menagih pembayaran tagihan sebesar Rp 1.200.000 untuk uang sebesar Rp 804.000 yang masuk ke rekening miliknya.

"Pihak yang nagih mintanya 1,2 juta dengan batas waktu pukul 16.00 sore ini," kata dia. 

Robby mengatakan, sampai saat ini uang sebesar Rp 1.608.000 itu masih ada di rekening miliknya, dan tidak pernah dia pakai sedikit pun.

"Kemungkinan data saya (KTP dan foto diri) telah disalahgunakan dengan modus transfer tanpa konfirmasi, lalu menagih dengan seenaknya," kata Robby.

Robby menambahkan, dia memang pernah mengakses pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdapat di Playstore.  

"Dan sejauh ini lancar, tidak ada yang bermasalah. Karena jelas detail pinjamannya, tenornya, dan waktu pengembaliannya," kata Robby

"Namun, khusus yang transfer ini saya tidak merasa meminjam. Karena tidak masuk akal, dana masuk tanggal 1 sebesar Rp 804.000, terus saya harus bayar tanggal 6 sebesar Rp 1,2 juta," katanya lagi.

"Pada prinsipnya, jika memang saya merasa meminjam, saya akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan. Tapi, khusus hal ini saya merasa tidak meminjam," pungkas Robby.

Tanggapan SWI

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, kemungkinan besar yang bersangkutan pernah mengakses pinjol ilegal dengan mengisi data dan nomor rekening bank.

"Bagaimana mungkin pinjaman online ilegal mengetahui nomor rekening yang bersangkutan kalau tidak pernah dicantumkan dalam aplikasi pinjaman ilegal," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Tongam menambahkan, saat ini sangat banyak ditemukan aplikasi ilegal yang menawarkan pinjaman melalui media sosial.

"Kami dari SWI secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat agar terbebas dari kerugian materil dan imateriil yang dilakukan pinjaman online ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, peran untuk tidak mengakses pinjaman online ilegal," ujar Tongam.

Dia menyebutkan, jika masyarakat butuh uang dari pinjaman online, dapat melihat daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada situs web https://ojk.go.id.

Lapor ke OJK

Sementara itu, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat melapor ke OJK melalui kontak 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada Asosiasi AFPI.

Adapun jika dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat melapor ke polisi agar dilakukan proses hukum, dan menyampaikan data fintech lending ilegal tersebut ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat.

"Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal," kata Tongam.

"Jangan sampai dirugikan dengan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pendek, denda besar, penagihan yang tidak beretika. Waspadalah, Anda sendiri yang bisa melindungi diri Anda dari jeratan pinjaman online ilegal. Caranya, jangan pinjam dari fintech lending ilegal. Itu saja," pungkas Tongam.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/080000165/ramai-modus-pinjol-abal-abal-tiba-tiba-ditransfer-dan-ditagih-ini-respons

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke