Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Daftar Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri yang Biayanya Ditanggung Pemerintah

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi mengenai daftar hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri di provinsi DKI Jakarta.

Dalam informasi itu, disebutkan terdapat 32 hotel yang dijadikan tempat untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Adapun daftar hotel tersebut tersebar di lima wilayah mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara.

Dari konfirmasi dan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait beredarnya informasi tersebut.

Memang benar ada beberapa hotel di DKI Jakarta yang dijadikan tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Akan tetapi, jumlahnya tidak 32, melainkan hanya 5 hotel.

Narasi yang beredar

Dari penelusuran yang dilakukan, ada sejumlah akun media sosial Facebook yang menyebarkan informasi tersebut.

Di antaranya, yakni akun Facebook Marfuah Musthofa, Wetty Septi Soemarsono, dan Nasrullah Larada.

Link arsip dapat dilihat di sini, sini, dan sini.

Berikut narasi dari informasi tersebut:

"Gubernur DKI Anies R Baswedan patut di contoh dalam mengayomi warganya.... Ada Gubernur lain yang mau tiru....? Monggo...

Ada 32 hotel di Jakarta untuk ISOLASI MANDIRI yang biayanya Ditanggung Pemerintah.

Jakarta Pusat
(13 hotel) :

01. Max One Sabang
02. Losari Hotel
03. U Stay Mangga Besar
04. Oasis Amir Hotel
05. Trinti Hotel
06. Ibis Jakarta Senen
07. Ibis Jakarta Harmoni
08. Dafam Express Jaksa
09. Hotel Cipta Wahid Hasyim
10. OYO Townhouse 1 Salemba
11. OYO Townhouse 2 Gunung Sahari
12. Hotel Sriwijaya
13. Hotel Kalisma Syariah

Jakarta Selatan
(5 hotel) :

01. Hotel Kurenta Kemang
02. GP Mega Kuningan
03. The Kuningan Suites
04. Win Hotel Panglima Polim
05. Ustay Hotel Asem Baris Jakarta

Jakarta Timur
(3 hotel) :

01. Max One Pemuda
02. Balairung Hotel
03. OYO Senen Indah Syariah

Jakarta Barat
(5 hotel) :

01. Royal Palm Cengkareng
02. Nite and Day Jakarta Bandengan
03. Ibis Budget Jakarta Daan Mogot
04. Astika Hotel Mangga Besar
05. Mega Anggrek Hotel and Convention

Jakarta Utara
(6 hotel) :

01. Pop Hotel Kelapa Gading
02. Ibis Styles Jakarta Mangga Dua
03. Hotel BNP Kelapa Gading
04. Hotel Grand Asia
05. Neo Mangga Dua
06. Aston Kemayoran City".

Ketiga akun Facebook di atas membagikan unggahan ini pada Selasa (19/1/2021).

Benarkah ada 32 hotel tempat isolasi mandiri yang ada di Provinsi DKI Jakarta seperti yang tersebar tersebut?

Konfirmasi Kompas.com

Terkait beredarnya informasi tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia.

Saat dikonfirmasi, Dwi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Hoax," ujarnya singkat ketika dihubungi Tim Cek Fakta Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Ada juga penjelasan dari laman data.jakarta.go.id dalam artikel klarifikasi berjudul "[HOAKS] - DAFTAR 32 HOTEL DI JAKARTA UNTUK ISOLASI MANDIRI DENGAN BIAYA DITANGGUNG PEMERINTAH" yang tayang pada 20 Januari 2021.

Dari artikel itu, dijelaskan hanya ada 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketika dikonfirmasi ulang, Dwi membenarkan akan hal tersebut.

"Ya Mas (hanya 5)," terang Dwi.

Berikut isi artikel klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai daftar 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (19/01/2021), disampaikan klarifikasi bahwa terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Daftar nama hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut, sebagai berikut:

1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza - Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar

Adapun pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".

Kesimpulan

Dari konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan 32 hotel di Jakarta dijadikan tempat untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah adalah keliru.

Faktanya, hanya terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/22/183200565/-klarifikasi-daftar-hotel-di-jakarta-untuk-isolasi-mandiri-yang-biayanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke