KOMPAS.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.
Menurut data PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pencairan melalui salah satu bank pelat merah tersebut hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.
Kendati demikian, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.
Lantas kapan batas waktu pencairan BLT UMKM 2020?
Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, pencairan BLT UMKM 2020 maksimal akhir Januari ini.
"Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021," ujarnya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/1/2021)
Supari menjelaskan, BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.
Cek e-form BRI
Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke kantor BRI, pihaknya menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.
"Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” kata Supari.
Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat dilihat melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Sebelum mendatangi kantor BRI, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengakses dahulu laman tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BLT UMKM.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BLT UMKM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Supari menambahkan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Syarat pencairan
Bagi penerima BLT UMKM yang ingin mencairkan bantuannya, wajib membawa identitas diri saat datang ke BRI.
Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain:
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman belum merespons ketika dikonfirmasi perihal update BLT UMKM 2021.
Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Rabu (6/1/2021) sore tidak juga mendapatkan balasan.
Diberitakan Kompas.com, 28 Desember 2020, Kemenkop UKM akan melanjutkan program BLT bagi pelaku UMKM pada 2021.
Adapun besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
Diberitakan Kompas.com (24/12/2020), Hanung menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
Kendati demikian, pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.
Pihaknya berkeyakinan jika dispensasi tersebut akan disetujui.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," katanya beberapa waktu lalu.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/06/190400565/pencairan-blt-umkm-2020-disebut-maksimal-akhir-januari-2021-ini-cara-cek-e