Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Penyebab Poliandri?

Ia mengaku banyak menerima laporan soal poliandri oleh ASN. Sementara, tahun ini, ada 5 laporan yang diterima. 

Poliandri merupakan sebuah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia, terutama secara legal.

Poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang sitri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. 

Untuk pria yang melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun, tidak disebutkan aturan lebih lanjut mengenai poliandri.

Menilik poliandri

Melansir Psychology Today, di dunia, poliandri, tidak seperti poligami yang sering kali dapat dilegalkan meskipun dengan persyaratan yang tidak mudah.

Kasus-kasus poliandri juga umumnya tidak terbuka.

Tidak seperti poligini, poliandri hampir tidak pernah diumumkan atau dilembagakan di mana pun juga.

Wanita seringkali digambarkan sebagai individu yang tidak memiliki hasrat seksual yang sama besarnya dengan laki-laki. 

Faktor tersebut juga menjadi alasan lain mengapa poliandri sering dilihat tidak lazim. 

Meskipun tetap dikategorikan langka, antropolog menemukan sebuah alasan yang mungkin dapat menjelaskan fenomena poliandri, yaitu kategori "poliandri informal".

Fenomena ini mencakup lebih dari satu pria yang melakukan perkawinan dengan satu wanita yang sama.

Poliandri tersebut banyak ditemukan di masyarakat di luar "poliandri klasik" yang biasa terjadi di Himalaya, Kepulauan Marquesa, dan lembah amazon.

Poliandri informal sering terjadi dengan adanya kepercayaan lokal yang dikenal sebagai "partible paternity", dimana diyakini jika beberapa pria melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita, mereka akan berbagi keturunan pada bayi yang dilahirkan. 

Penyebab poliandri

Menurut Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, pada jenis poliandri non legal atau ia sebut sebagai poliandri sosiologis, ada sejumlah kemungkinan faktor penyebabnya.

"Di kajian saya, ini terkait dengan semakin berkembangnya yang disebut otonomi perempuan. Di mana perempuan itu punya kemampuan ekonomi, dia bekerja, dia punya pendapatan," kata Drajat kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020) malam.

Drajat menyebutkan, dengan kondisi itu, perempuan kemudian memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memutuskan hal-hal tentang dirinya, termasuk poliandri.

"Di Indonesia memang jarang, tetapi di luar negeri, ada beberapa suku yang mengesahkan poliandri. Jadi, secara adat, itu diizinkan, misalnya di India, di Kenya, di Tibet," kata Drajat.

Ia mengungkapkan, tidak populer atau tidak lazimnya poliandri saat ini karena kultur patrimonial yang dianut, di mana laki-laki menjadi pimpinan di dalam keluarga. 

Namun, secara sosiologis, Drajat mengatakan, perempuan memungkinkan memiliki lebih dari satu suami.

"Secara sosiologis, perempuan kini memiliki liberasi yang lebih luas, otonomi yang lebih luas, dan kuasa ekonomi yang lebih dibandingkan beberapa laki-laki," jelasnya.

"Maka, kemudian secara sosiologis itu terbuka," lanjut dia.

Sementara, untuk jenis poliandri yang legal, Drajat menilai, sulit untuk dilakukan di Indonesia.

"Bahkan kemungkinan tidak bisa ya jika berdasarkan UU Perkawinan. Kalau melihat aturan UU itu, kita harus melihat dari kerangka payung kultur. Di Indonesia itu mengikuti sistem patrimonial. Artinya, laki-laki menjadi kepala keluarga dan pengendali," kata Drajat.

Dengan alasan itu, Drajat mengungkapkan, tidak ada peluang untuk memiliki suami lebih dari satu secara legal di Indonesia. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/05/200200665/apa-penyebab-poliandri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke