Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah yang berisi 12 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan adanya aturan tersebut, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menjadi ASN.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Beni Kurnia Ilahi menilai, isi PP Nomor 41 Tahun 2020 itu banyak berisi basa-basi dan bujukan.

Sebab, dari awal hingga akhir aturan tersebut hanya memaparkan hal-hal bersifat positif kepada KPK ketika statusnya berubah menjadi ASN.

"Saya melihat PP ini lebih banyak berisi hal-hal berbau basa-basi dan juga bujukan," kata Beni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Dari pasal 1 hingga akhir itu lebih banyak memberikan hal-hal bersifat positif kepada pegawai KPK ketika saudara dipindah ke ASN, khususnya bicara mengenai gaji dan tunjangan," sambung dia.

Menurut Beni, soal gaji dan tunjangan dalam PP itu terlihat sering ditonjolkan, termasuk dalam pasal yang berisi ketentuan peralihan.

Pihaknya beranggapan bahwa pemerintah melalui PP tersebut ingin memberikan penjelasan bahwa pengalihan status pegawai KPK tak memiliki dampak apa pun.

"Seakan-akan pemerintah menjanjikan ketika berpindah status menjadi ASN, maka enggak ada dampak yang dirasakan oleh pegawai KPK," jelas dia.

Dinilai berseberangan

Meskipun secara legal formal dibenarkan karena perintah undang-undang, tapi kehadiran PP Nomor 41 itu, menurut Beni berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga seperti KPK.

Dengan perubahan status kepegawaian tersebut, Beni menyebut hal itu akan berimplikasi pada independensi lembaga KPK.

Sebab, jika pegawai KPK dikategorikan seperti ASN biasa, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN yang dikhawatirkan bakal terikat ketentuan eksekutif.

"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah indonesia," papar dia.

"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar yang berhubungan dengan presiden atau kementerian dan lembaganya, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," sambung dia.

Seperti diketahui, Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai dalam Pasal 2.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/10/133500165/soal-alih-status-pegawai-kpk-jadi-asn-pengamat-banyak-berisi-bujukan

Terkini Lainnya

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke