Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Mengecek Kesehatan dan Memelihara Hewan Kurban? Ini Panduan Lengkapnya...

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7/2020). Hal itu sesuai dengan sidang isbat yang dilakukan pada Selasa (21/7/2020).

Jelang perayaan Idul Adha, permintaan hewan kurban, baik sapi dan kambing pun meningkat.

Sebelum membeli, masyarakat perlu memastikan bahwa hewan kurban yang dibeli bukan hanya sehat tetapi juga layak secara syariat Islam.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 tahun 2014 disebutkan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.

Selain itu, hewan kurban juga mesti berjenis kelamin jantan dan sudah cukup umur untuk disembelih.

Lantas bagaimana cara mengecek kesehatan serta memelihara hewan kurban yang akan disembelih?

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB drh Supratikno mengatakan bahwa mengecek hewan sakit harus dilakukan oleh orang yang punya kompetensi medis.

"Namun secara sederhana dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melihat status present atau kondisi umum dari hewan," ujarnya pada Kompas.com baru-baru ini.

Dia menjelaskan, hewan kurban adalah hewan istimewa, berbeda dengan hewan sembelihan biasa.

Oleh karena itu harus memenuhi empat kriteria, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus dan telah cukup umur/mussina/berganti gigi.

Lalu sehat itu seperti apa? Supratikno mengatakan secara sederhana hewan masih bisa dikatakan sehat jika:

  1. masih aktif bergerak
  2. nafsu makan baik
  3. aktif berinteraksi dengan hewan lain
  4. saling menaiki atau berkelahi
  5. suhunya normal berkisar 38 sampai 40 derajat celcius untuk kambing
  6. suhunya normal berkisar 37,5 sampai 39,5 untuk sapi
  7. rambutnya mengkilat, tidak kusam
  8. tidak ada kotoran di mata hidung, mulut dan anus.

Sementarai itu, hewan yang tidak cacat artinya tidak pincang, buta, telinga robek, berpenyakit kulit, dan lain-lain.

Selain itu menurutnya hewan harus gemuk, tidak boleh kurus. Hal itu karena bisa jadi pada hewan yang kurus, terdapat penyakit seperti cacingan dan tuberculosis di dalam organ dalamnya.

Hewan juga harus musinah atau sudah dewasa, karena hewan yang masih muda proporsi tulangnya tinggi dan proporsi dagingnya rendah.

Hewan muda juga lebih mudah stress dan mengalami susut bobot badan yang tinggi.

"Terkait masa pandemi corona, sampai saat ini belum ada informasi yang menyatakan hewan dapat terkena atau menjadi sumber penularan Covid-19," katanya.

Sebagai antisipasi, selama proses penjualan, penampungan, dan penyembelihan, imbuhnya tentu harus menerapkan protokol kesehatan.

Prinsipnya, kata dia, penerapan higiene personal, kurangi kerumunan, hindari kontak langsung, dan hindari perpindahan orang.

Saat disinggung terkait waktu yang tepat untuk melakukan pengecekan hewan kurban, imbuhnya, pengecekan dilakukan berkala di tempat-tempat penjualan hewan kurban dan penampungan di masjid.

Tapi pemeriksaan ante mortem dilakukan di penampungan masjid dan hanya berlaku 24 jam. Pemeriksaan ante mortem merupakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum hewan disembelih.

Dia mengatakan saat hewan berada di masjid minimal ditampung dan diistirahatkan sebelum disembelih. Waktunya bisa bervariasi.

"Yang jelas harus ditempatkan di kandang penampungan yang ada atapnya, ada pagarnya, diikat dengan tali yang cukup, dan tidak terlalu panjang tidak terlalu pendek," kata Supratikno.

Penting juga untuk memberikan makan jika ditampung lebih dari 12 jam, kemudian dipuasakan kembali selama 12 sebelum pemotongan.

Dia menambahkan, minum harus disediakan terus menerus selama di penampungan sampai menjelang dipotong.

Ada juga yang perlu dihindari. Menurutnya, dilarang mencampur ternak yang jenisnya dan ukurannya berbeda.

Itu karena ada bakteri Pasteurella multocida yang tidak menimbulkan gejala serius pada domba, tetapi akan menyebabkan sakit yang serius pada sapi.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/26/120600165/bagaimana-cara-mengecek-kesehatan-dan-memelihara-hewan-kurban-ini-panduan

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke