Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] TKI di Hongkong dan Uni Emirat Arab Terima Sumbangan Rp 275 Triliun

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mengatasnamakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan dana bantuan senilai total Rp 275 triliun kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) beredar di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook yang mengaku BP2MI pada Rabu (15/7/2020).

Dalam unggahannya, disebut dana itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP2MI, Pemerintah Arab Saudi, serta Pemerintah Hong Kong.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Sukmo Yuwono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Satu akun media sosial Facebook yang mengatasnamakan BP2MI diketahui telah menyebarkan unggahan menyesatkan tersebut.

Dikatakan, BP2MI bersama Kementerian BUMN, Pemerintah Arab Saudi, serta Pemerintah Hong Kong telah menyepakati program sumbangan sebesar Rp 275 triliun.

Berikut narasi selengkapnya:

"Dalam masa pandemic covid 19 ini BP2MI bersama kementerian BUMN dan pemerintah Uni Emirat Arab serta pemerintah hongkong telah menyepakati penandatanganan pada tgl 10-06-2020 dalam program pemerintah sumbangan sebesar 275 Triliun Rupiah yang nantinya dibagikan kepada para TKI dan TKW yang berada dinegara tersebut dan untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi stap pengurusan keuangan dengan no WhatsApp 085299068587," tulis akun Facebook tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan hoaks tersebut telah disukai lebih dari 190 kali dan dibagikan lebih dari 120 kali.

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi Kepala Bagian Humas BP2MI, Dina Lutfia menegaskan bahwa unggahan yang telah tersebar itu tidak benar.

"Iya, hoaks itu. Saat ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib terkait penipuan tersebut," ungkap Dina saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2020).

Konfirmasi lain terkait hal itu juga didapatkan Kompas.com melalui laman resmi BP2MI yang juga telah mengeluarkan pemberitahuan resmi.

Mengutip laman resmi BP2MI, Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait penipuan dan penyebaran informasi palsu atau hoaks di media online yang mengatasnamakan BP2MI.

Oleh karena itu, lanjut dia, Biro Hukum dan Humas BP2MI mengadukan tindak kejahatan internet (cyber crime) ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7/2020).

Sukmo memaparkan, pihaknya juga telah melaporkan hal itu kepada Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan melakukan penapisan dan pemblokiran terhadap akun media sosial dan website tersebut. Pihak Polda juga telah menyatakan akan melakukan kordinasi dengan Kominfo secara langsung atas laporan dari BP2MI tersebut," ujar Sukmo.


Laporan kepolisian dan Kominfo

Sukmo mengatakan, ada sejumlah akun dan website yang telah diadukan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh kepolisian.

Hal itu berkenaan dengan banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dirugikan dan menjadi korban penipuan dari akun tersebut.

"Kami telah melaporkan akun facebook atas nama BP2MI Pusat, BP2MI, website https://bp2mi-tbk.blogspot.com/, dan beberapa akun media sosial lainnya yang kerap menyampaikan informasi hoax dan mengarah kepada penipuan," ucap Sukmo.

"Dan kami juga telah melaporkan konten negatif ini kepada Kementerian Kominfo agar dilakukan penapisan dan pemblokiran terhadap akun dan website tersebut," imbuh dia.

Lebih lanjut, kepada masyarakat khususnya PMI, Sukmo berpesan untuk tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang tidak jelas sumber informasinya.

Jika informasi tersebut dari BP2MI, Sukmo melanjutkan, pastikan sumbernya dari website resmi BP2MI yaitu www.bp2mi.go.id atau akun media sosial BP2MI yang resmi dan bercentang biru.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/24/153622865/hoaks-tki-di-hongkong-dan-uni-emirat-arab-terima-sumbangan-rp-275-triliun

Terkini Lainnya

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Tren
Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke