Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan

Pemberhentian PNS pun beraneka ragam, seperti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi hingga pemberhentian karena hal-hal tertentu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, tidak semua pemberhentian PNS bermakna negatif.

"Tapi bergantung PNS tersebut berhenti karena apa," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Ia menambahkan, pemberhentian PNS yang tidak memenuhi syarat dan prosedur, keputusannya rawan untuk digugat.

"Ada beberapa kasus pemberhentian tidak dengan hormat yang digugat dan kalah di PTUN. Salah satunya prosedur pemberhentian yang tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ujar dia.

Pemberhentian PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Jenis pemberhentian PNS

Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberhentian dari jabatan mengakibatkan PNS tak lagi menduduki JA (Jabatan Administrasi), JF (Jabatan Fungsional), atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Pemberhentian sementara membuat PNS kehilangan statusnya sementara waktu.

Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Kewenangan untuk hal-hal ini dapat didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Paryono menjelaskan, banyak jenis pemberhentian PNS, antara lain:

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol
10. Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara
11. Pemberhentian karena hal lain

  • Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

PNS diberhentikan dari JA apabila memenuhi hal-hal berikut:

a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
e. Ditugaskan secara penuh di luar JA
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan

Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri dapat ditunda paling lama satu tahun.

Selain alasan tersebut, pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan.

PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.

  • Pemberhentian Jabatan Fungsional

PNS diberhentikan dari JF apabila dengan alasan seperti berikut.

a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan;
e. Ditugaskan secara penuh di luar JF
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan

PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JF yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.

  • Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi

Sementara itu, PNS dapat diberhentikan dari JPT apabila:

a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sebagai PNS
c. Diberhentikan sementara sebagai PNS
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
e. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT
g. Terjadi penataan organisasi
h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan

Adapun tata cara dan informasi lengkap mengenai pemberhentian PNS ini dapat diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/05/075800865/minat-jadi-asn-simak-jenis-dan-alasan-pns-diberhentikan-

Terkini Lainnya

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Tren
6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

Tren
Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Tren
Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke