Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut 6 Ketentuan bagi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh di Era New Normal

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 lalu.

Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh.

Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiaracondong-Purworejo sejak 12 Juni lalu.

Kemudian, KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020.

"Sementara untuk lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dengan dibukanya kembali perjalanan kereta, PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi new normal atau kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Hal itu memiliki tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.


 Perpanjang pembatalan KA lokal

Sebelumnya PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta diketahui telah memperpanjang pembatalan seluruh keberangkatan KA Lokal hingga 31 Juli 2020.

Eva Chairunisa mengatakan, hal itu dilakukan karena masa darurat Covid-19 belum berakhir.

Penyesuaian pola operasional berupa pembatalan sementara perjalanan KA Lokal di seluruh area Daop 1 Jakarta, imbuhnya mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2020.

Pada saat itu, terdapat 21 perjalanan (KA Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Kemudian dilanjutkan pada 24 April 2020, untuk keseluruhan KA Lokal," ungkap Eva.

Lebih lanjut, khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang harus dibatalkan.

Rinciannya yakni, 6 KA Pangrango (relasi Bogor -Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Perpanjangan pembatalan perjalanan KA yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," jelas Eva.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/01/180500665/berikut-6-ketentuan-bagi-calon-penumpang-kereta-jarak-jauh-di-era-new

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke