Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal WNI Eks ISIS: Secara Konstitusi Pemerintah Harus Memulangkan, Tapi...

KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.

Belum ada kejelasan sikap pemerintah membuat nasib para WNI eks ISIS terkatung-katung. 

Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia Muhamad Syauqillah mengatakan, secara hukum dan konstitusi, pemerintah harus memulangkan para WNI eks ISIS.

"Indonesia tidak pernah mengenal lose kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan. Itu sesuai dengan konstitusi dan UU Kewarganegaraan," kata Syauqi kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Akan tetapi, pemerintah harus memiliki assessment atau tolak ukur yang pas sebelum memulangkan WNI eks ISIS tersebut.

Nantinya, tolak ukur itu bisa menjadi legitimasi program apa yang harus diikuti WNI eks ISIS berdasarkan kategori ekstremis yang ditentukan.

Misalnya, pemerintah harus menyiapkan rekomendasi program bagi WNI dengan kategori ekstremis tinggi. 

Meski demikian, program tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atau kementerian, tapi melibatkan sejumlah stakeholder yang ada.

Jika memungkinkan, pemerintah juga bisa bersinergi dengan Civil Society Organization (CSO).

Sejauh ini, menurutnya, sinergi antar kementerian belum terlihat efektif untuk melakukan program tersebut.

Oleh karena itu, Syauqi menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki mekanisme secara utuh berkaitan dengan para WNI eks ISIS tersebut.

"Sehingga pendekatan yang akan dilakukan negara bisa efektif di lapangan," kata Syauqi.

Di sisi lain, menurut Syauqi, pemerintah telah memiliki pengalaman dalam hal deradikalisasi.

Tetapi, risiko pasti akan ada saat pemerintah memutuskan untuk memulangkan WNI eks ISIS.

Namun, risiko tersebut bisa diminimalisir melalui program rehabilitasi atau repatriasi, sehingga potensi-potensi itu bisa ditekan.

Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, rencana pemulangan WNI ISIS hingga saat ini masih belum ada kesepakatan final.

Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang menyebutkan bahwa pemerintah mengkaji rencana itu dan mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/03/163000165/soal-wni-eks-isis-secara-konstitusi-pemerintah-harus-memulangkan-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke