Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Novel Baswedan dan Catatan Kegagalan Tim Gabungan Pencari Fakta

KOMPAS.com - Polri akhirnya menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Keduanya adalah anggota kepolisian aktif, berinisial RM dan RB.

Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019) malam.

Untuk diketahui, Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya setelah menunaikan ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia disiram air keras sehingga menyebabkan kedua matanya terluka parah.

Penyidik dalam kasus korupsi proyek E-KTP ini pun sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi Polri.

Sejumlah tim pun dibentuk untuk menuntaskan kasus ini.

Berikut catatannya:

1. Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Tim Gabungan Pencari Fakta dibentuk oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 11 April 2019, Tim gabungan ini dibentuk untuk mengusut kasus Novel Baswedan sekaligus sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Tim gabungan akan bekerja selama 6 bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

2. Pelaku gagal teridentifikasi

Pada Rabu (17/7/2019), tim gabungan menggelar konferensi pers memaparkan hasil kerjanya selama enam bulan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 27 Desember 2019, dalam konferensi pers itu, tim gabungan tidak mengungkap siapa pelaku penyerang Novel.

Juru Bicara TGPF Nur Kholis menyatakan, pelaku gagal teridentifikasi karena para pelaku menggunakan helm full-face sehingga wajah pelaku tak terlihat dalam rekaman CCTV.

Karena menggunakan helm jenis itu, lanjut Nurkholis, sejumlah rekaman CCTV pun hanya memerlihatkan mata pelaku.

Selain itu, arah kaburnya dua pelaku juga tidak terlihat jelas dalam rekaman CCTV.

Sebab, pada saat kejadian, tidak ada pencahayaan yang cukup sehingga meskipun kamera tetap merekam. Namun kurang memperlihatkan aktivitas yang terekam.

3. Bentuk Tim Teknis Lapangan

Setelah TGPF gagal mengungkap penyerang Novel, Polri lalu membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan.

Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.

Idham Azis sebelumnya adalah Ketua Tim Teknis Lapangan.

Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.

Pihak Polri sendiri mengklaim bahwa tim bentukannya sudah mendapat kemajuan dalam menguak kasus Novel.

(Sumber: Kompas.com/ Dylan Aprialdo Rachman, Ardito Ramadhan | Editor: Diamanty Meiliana, Bayu Galih)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/27/201500765/kasus-novel-baswedan-dan-catatan-kegagalan-tim-gabungan-pencari-fakta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke