Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

KOMPAS.com - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah selesai dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2019).

Dalam Pemilu Legislatif 2019, total terdapat 575 anggota DPR yang berhasil lolos hingga dilantik.

Miris, baru saja dilantik sudah ada wakil rakyat yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus suap.

Hingga Jumat (4/10/2019), tercatat 4 nama anggota DPR yang diperiksa KPK menjelang dilantik dan sesudah dilantik.

Siapa saja mereka?

I Gusti Agung Rai Wirajaya, anggota DPR dari PDI-P

I Gusti Agung Rai Wirajaya adalah Caleg DPR terpilih dari PDI Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Bali.

Diberitakan Kompas.com (2/10/2019), Agung Rai dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada Rabu (2/10/2019) kemarin.

Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Kompas.com.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak mengajukan dana alokasi khusus (DAU) pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Lalu, ketika proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu guna meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.

Pihak pegawai Kemenkeu lantas meminta bantuan kepada Sukiman. Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar.

Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar AS. Jumlah itu adalah commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang diloloskan utnuk kabupaten Pegunungan Arfak.

Berdasarkan jumlah itu, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS dari Juli 2017 sampai April 2018 lewat beberapa perantara. 

3 anggota DPR dari PKB

Diberitakan Kompas.com (30/9/2019), tiga orang anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diperiksa oleh KPK pada Senin 30 September 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada tiga politisi PKB tersebut terkait kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Febri dalam keterangannya, Senin.

Ketiga politisi PKB tersebut yakni Jazilul Fawaid, Fathan, dan Helmy Faishal Zaini.

Jazilul diketahui anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X, Fathan dari Jawa Tengah II, dan Helmy berasal dari daerah pemilihan Nusa Tenggara barat II.

Hong dalam kasus ini, diduga menyuap beberapa pihak di antaranya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan Anggota DPR Damayanti terkait proyek infrastruktur Kemneterian PUPR.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/04/192800765/menilik-4-anggota-dpr-baru-yang-diperiksa-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke