Masa jabatan Syahkota R Soepardan dari 1 Oktober 1946 hingga awal 1948.
Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Pontianak menjadi Kota Praja Pontianak.
Status kota praja berlangsung hingga 1967, untuk selanjutnya menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II Pontianak sejak 1967 hingga 1999.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, mengubah sebutan untuk Kota Madya Daerah Tingkat II Pontianak menjadi Kota Pontianak.
Referensi: