Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Upaya Belanda Mengatasi Hukum Tawan Karang?

Kompas.com - 23/11/2023, 14:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kompas.com

Pada 1844, dua kapal Belanda terdampar di sebuah pantai yang termasuk dalam wilayah Kerajaan Buleleng.

Belanda kemudian mengirim utusan agar kapal-kapalnya dibebaskan dan Hukum Tawan Karang segera dihapus.

Karena tuntutannya tidak dihiraukan, Belanda mengirim pasukan untuk menyerbu Benteng Jagaraga, yang menjadi pertahanan bagi Kerajaan Buleleng.

Baca juga: Kerajaan Buleleng: Sejarah, Masa Kejayaan, Keruntuhan, dan Peninggalan

Kokohnya pertahanan Buleleng, yang dibantu oleh Kerajaan Karangasem, memaksa Belanda mengerahkan ekspedisi secara besar-besaran sebanyak tiga kali.

Rakyat Bali kemudian menghadapinya dengan perang habis-habisan atau puputan, demi mempertahankan kedaulatannya.

Pada 1849, Belanda akhirnya berhasil merebut benteng pertahanan terakhir Kerajaan Buleleng dan menghapus Hukum Tawan Karang dari beberapa kerajaan di Bali.

Namun, Belanda masih harus menghadapi Kerajaan Badung, yang tetap melaksanakan hukum ini hingga tahun 1906.

 

Referensi:

  • Sutaba, I Made. (1983). Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Bali. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com