Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Upaya Belanda Mengatasi Hukum Tawan Karang?

Berdasarkan Hukum Tawan Karang setiap kapal yang kandas dan terdampar beserta segala muatannya, berhak dimiliki oleh penduduk setempat.

Pada masa penjajahan, Hukum Tawan Karang merugikan Belanda yang hendak menjalankan kepentingannya di Bali.

Belanda kemudian melakukan segenap upaya untuk menghapuskan Hukum Tawan Karang.

Apa upaya pertama pemerintah kolonial Belanda mengatasi Hukum Tawan Karang?

Upaya Belanda menghapus Hukum Tawan Karang

Pemberlakuan Hukum Tawan Karang menyebabkan Belanda melakukan penyerangan terhadap Kerajaan Buleleng.

Pada abad ke-18, beberapa kerajaan di Bali telah menjalin hubungan dengan pemerintah Hindia Belanda. Namun, hubungan ini terhambat oleh adanya Hukum Tawan Karang.

Sebagai contoh pelaksanaan Hukum Tawan Karang adalah ketika Van den Broeke memimpin rombongan yang dikirim oleh Belanda pada 1817 untuk mendirikan sebuah pangkalan dagang di Bali.

Namun, barang yang seharusnya dikirim ke Buleleng ternyata terdampar di Badung dan muatannya dirampas oleh penguasa setempat.

Peristiwa seperti ini terjadi berkali-kali hingga membuat Belanda sangat kesal dan ingin menghapus Hukum Tawan Karang.

Mulanya, usaha dari Belanda untuk menghapus Hukum Tawan Karang dilakukan dengan jalan damai, yaitu dengan membuat perjanjian dengan raja-raja Bali.

Komisaris Koopman mengajukan beberapa ketentuan, yang kemudian disepakati pada 1841.

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa apabila kapal Belanda kandas atau terdampar harus diberi pertolongan.

Sebagai gantinya, Belanda bersedia membayar ganti rugi atau uang tebusan jika kapalnya terdampar dan ditolong penduduk setempat.

Meski raja-raja di Bali mau menaati perjanjian tersebut, dalam praktiknya Belanda tidak mau membayar uang tebusan sehingga Hukum Tawan Karang masih diberlakukan.

Pada 1844, dua kapal Belanda terdampar di sebuah pantai yang termasuk dalam wilayah Kerajaan Buleleng.

Belanda kemudian mengirim utusan agar kapal-kapalnya dibebaskan dan Hukum Tawan Karang segera dihapus.

Karena tuntutannya tidak dihiraukan, Belanda mengirim pasukan untuk menyerbu Benteng Jagaraga, yang menjadi pertahanan bagi Kerajaan Buleleng.

Kokohnya pertahanan Buleleng, yang dibantu oleh Kerajaan Karangasem, memaksa Belanda mengerahkan ekspedisi secara besar-besaran sebanyak tiga kali.

Rakyat Bali kemudian menghadapinya dengan perang habis-habisan atau puputan, demi mempertahankan kedaulatannya.

Pada 1849, Belanda akhirnya berhasil merebut benteng pertahanan terakhir Kerajaan Buleleng dan menghapus Hukum Tawan Karang dari beberapa kerajaan di Bali.

Namun, Belanda masih harus menghadapi Kerajaan Badung, yang tetap melaksanakan hukum ini hingga tahun 1906.

Referensi:

  • Sutaba, I Made. (1983). Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Bali. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/23/140000479/apa-upaya-belanda-mengatasi-hukum-tawan-karang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke