KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Negara Republik Indonesia (NRI) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga.
Apabila menengok kembali sejarahnya, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
Apa yang menyebabkan UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak empat kali?
Baca juga: Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Secara umum, yang menyebabkan UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak empat kali adalah isinya dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Perubahan terhadap UUD 1945 baru dilakukan ketika era Reformasi dimulai.
Reformasi di Indonesia dimulai setelah kekuasaan Presiden Soeharto berakhir pada Mei 1998.
Menjelang lengsernya Presiden Soeharto, muncul gerakan yang menuntut adanya reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam gerakan itu, dipaparkan enam tuntutan rakyat yang kemudian dikenal sebagai enam agenda reformasi 1998.
Salah satu tuntutan dalam agenda reformasi adalah dilakukannya amandemen UUD 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.