KOMPAS.com - Limbah B3 adalah kependekan dari Bahan Berbahaya dan Beracun.
Di Indonesia, sama seperti di seluruh dunia, perhatian pada pentingnya menata pembuangan limbah B3 memiliki riwayat melindungi manusia.
Menurut laman sumber bacaan di gramedia.com, perlindungan manusia terhadap pencemaran limbah B3 sudah ada hukum dan pengaturannya.
Undang-undang yang mengatur pencegahan limbah B3 adalah Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan itu ada juga di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah B3 berasal dari sisa-sisa proses produksi mulai dari rumah tangga, industri, pertambangan dan lain sebagainya.
Limbah B3 dari sektor industri, sebagai contoh, bisa berasal dari percetakan.
Limbah percetakan dalam informasi terkini per 13 Maret 2023, pemilik Wellen Print, David Wellen, muncul dari proses mencetak itu sendiri.
Limbah B3
Pencegahan bertambahnya limbah B3 kebanyakan berlangsung komprehensif menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan.
Beberapa bahan-bahan ramah lingkungan itu antara lain termasuk dalam pengelolaan penggunaan air.
Minimalisasi jumlah limbah B3, umpamanya, adalah penggunaan wadah karton sebagai pengganti plastik pada mesin cetak digital HP Latex. .
Wadah karton punya sifat bisa didaur ulang.
Lantas, penggunaan plastik tetap bisa diizinkan.
Namun begitu, plastik yang digunakan adalah plastik daur ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.