Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Terbentuknya Konstitusi di Indonesia

Kompas.com - 10/01/2023, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sejak dibentuk, PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali, yakni tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.

Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:

  1. Mukaddimah Konstitusi atau Pembuka.
  2. Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.
  3. Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.

Lebih lanjut, UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.

 

Referensi: 

  • Ubaedillah, A. (2017). Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com