Pelanggar yang masuk daerah itu harus dibunuh karena tempat tersebut adalah kediaman para wiku atau pendeta.
Prasasti Kebantenan IV berisi pengukuhan tanah dewasasana di Gunung Samaya dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh raja di Pakuan Pajajaran yang memiliki gelar lengkap Sri Baduga Maharaja Ratu Haji di Pakwan Sri Sang Ratu Dewata.
Batas dewasasana tersebut di timur yakni di Ciupih, di barat Cilebu, di selatan jalan besar.
Tanah tersebut merupakan sanggar pemujaan milik raja yang tidak boleh diganggu, dimasuki, bahkan dilarang keras memungut berbagai macam pajak.
Baca juga: Kerajaan Pajajaran: Berdirinya, Raja-raja, Keruntuhan, dan Peninggalan
Dibandingkan dengan empat lempengan lainnya, Prasasti Kebantenan V tulisannya sangat tipis dan sudah aus.
Selain itu, tulisannya juga sulit terbaca karena tampaknya digoreskan pada lempeng bekas prasasti lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.