JAKARTA, KOMPAS.com - UU Desa atau Undang-undang Desa terkini sudah berusia 9 tahun dalam perjalanannya.
Undang-Undang (UU) Desa termutakhir adalah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Sejarah cikal bakal Undang-undang Desa lahir pada 18 Desember 2013 di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Desa Nomor 6/2014 pada 15 Januari 2014.
Undang-Undang Desa menurut salah satu penggagasnya, Budiman Sudjatmiko berawal dari upaya agar masyarakat desa mampu berkembang mencapai kesejahteraannya.
Bentuk penggunaan dana desa bisa terwujud dalam pengelolaan koperasi desa, badan usaha milik desa, digitalisasi perekonomian desa, dan lain sebagainya.
Masyarakat desa tak hanya jadi penonton dalam membangun desa melalui kegiatan-kegiatan tersebut.
Baca juga: Kisah Bidan Desa, Dirikan “Taman Baca” Bangun Karakter Anak Desa
Masyarakat desa
Pilihan pada masyarakat desa berdasarkan fakta bahwa dari total 265 juta penduduk Indonesia, 130 juta tinggal di desa.
Lantas, 75 persen luas wilayah di Indonesia yang 1,905 juta kilometer persegi itu adalah perdesaan.
Kemudian, total jumlah desa di Indonesia menurut data terkini per 2015 dari BPS adalah 81.616.
UU Desa
Perjalanan UU Desa dalam catatan telusurannya memiliki kaitan, salah satunya, dengan pemecahan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Per 2005 misalnya, UU Nomor 32/2004 dalam kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dipecah menjadi tiga.
Ketiga pecahan itu adalah UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa.