Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah UU Desa, agar Masyarakat Desa Tak Jadi Penonton

JAKARTA, KOMPAS.com - UU Desa atau Undang-undang Desa terkini sudah berusia 9 tahun dalam perjalanannya.

Undang-Undang (UU) Desa termutakhir adalah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Sejarah cikal bakal Undang-undang Desa lahir pada 18 Desember 2013 di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Desa Nomor 6/2014 pada 15 Januari 2014.

Undang-Undang Desa menurut salah satu penggagasnya, Budiman Sudjatmiko berawal dari upaya agar masyarakat desa mampu berkembang mencapai kesejahteraannya.

Bentuk penggunaan dana desa bisa terwujud dalam pengelolaan koperasi desa, badan usaha milik desa, digitalisasi perekonomian desa, dan lain sebagainya.

Masyarakat desa tak hanya jadi penonton dalam membangun desa melalui kegiatan-kegiatan tersebut.

Masyarakat desa

Pilihan pada masyarakat desa berdasarkan fakta bahwa dari total 265 juta penduduk Indonesia, 130 juta tinggal di desa.

Lantas, 75 persen luas wilayah di Indonesia yang 1,905 juta kilometer persegi itu adalah perdesaan.

Kemudian, total jumlah desa di Indonesia menurut data terkini per 2015 dari BPS adalah 81.616.

UU Desa

Perjalanan UU Desa dalam catatan telusurannya memiliki kaitan, salah satunya, dengan pemecahan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Per 2005 misalnya, UU Nomor 32/2004 dalam kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dipecah menjadi tiga.

Ketiga pecahan itu adalah UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa.

UU Desa pada 2006 itu kemudian mendapatkan pembaruan yang lebih mutakhir, khususnya berkenaan dengan dana yang dialokasikan untuk desa.

Dana Desa pada UU Desa Nomor 6/2014 diatur pada Pasal 72.

Semangatnya, dana desa itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga sumber daya manusia di perdesaan.

Sumber bacaan dari laman Kompas.com edisi 15 Januari 2021 menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2020, ada sebanyak Rp 323,32 triliun penyaluran dana desa.

Sementara itu, Budiman Sudjatmiko dalam data termutakhirnya pada 18 Desember 2022 menyebut bahwa melalui UU Desa, desa di Indonesia terhubung secara global, bukan sekadar berwawasan global.

Sampai dengan 2022, sudah sekitar Rp 500 triliun tersalurkan ke desa-desa.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/21/210000279/sejarah-uu-desa-agar-masyarakat-desa-tak-jadi-penonton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke