Sultan Hamengkubuwono VII ingin mandeg pandhita (menjadi pertapa) dan mesanggrah (beristirahat) di Pesanggrahan Ambarukmo.
Baca juga: Sri Sultan Hamengkubuwono I, Pendiri Kesultanan Yogyakarta
Keputusan itu sebenarnya tidak lepas dari aksi Belanda yang dirasa semakin mempersempit ruang geraknya sebagai sultan.
Sri Sultan Hamengkubuwono VII kemudian menunjuk putra keempatnya, GRM Sujadi, sebagai penerusnya.
GRM Sujadi dinobatkan sebagai Sri Sultan Hamengkubuwono VIII pada 8 Februari 1921.
Pada 30 Desember 1921, hampir setahun setelah turun takhta, Sri Sultan Hamengkubuwono VII tutup usia dalam usia 82 tahun.
Referensi: