Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kompas.com - 13/12/2022, 18:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit atau keputusan presiden yang berisi tentang pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Dengan dikeluarkannya dekrit ini, maka pemerintah kembali memberlakukan UUD 1945.

Artinya, sistem pemerintahan yang dijalankan pun adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Lantas, apa latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

Kegagalan Badan Konstituante

Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950.

Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk sebuah konstitusi baru bagi Indonesia guna mengganti UUDS 1950.

Alasan UUDS 1950 harus diganti karena pada masa itu sering terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Setelah itu, tanggal 10 November 1956, anggota konstituante mulai memberlakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Akan tetapi, dua tahun setelahnya, UUD baru yang diinginkan masih belum terumuskan.

Melihat kondisi ini, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959.

Isi amanat yang disampaikan adalah Soekarno menganjurkan untuk memberlakukan kembali UUD 1945.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Usulan Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra.

Dua partai besar, yaitu PNI dan PKI menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak.

Alasan pihak yang menolak karena khawatir apabila UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com