Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Dengan dikeluarkannya dekrit ini, maka pemerintah kembali memberlakukan UUD 1945.

Artinya, sistem pemerintahan yang dijalankan pun adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Lantas, apa latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Kegagalan Badan Konstituante

Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950.

Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk sebuah konstitusi baru bagi Indonesia guna mengganti UUDS 1950.

Alasan UUDS 1950 harus diganti karena pada masa itu sering terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Setelah itu, tanggal 10 November 1956, anggota konstituante mulai memberlakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Akan tetapi, dua tahun setelahnya, UUD baru yang diinginkan masih belum terumuskan.

Melihat kondisi ini, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959.

Isi amanat yang disampaikan adalah Soekarno menganjurkan untuk memberlakukan kembali UUD 1945.

Usulan Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra.

Dua partai besar, yaitu PNI dan PKI menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak.

Alasan pihak yang menolak karena khawatir apabila UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, konstituante melakukan pemungutan suara pada 30 Mei 1959.

Hasilnya adalah sebanyak 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.

Meskipun banyak yang memilih setuju, pemungutan suara kembali diadakan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di dalam rapat).

Voting kedua diadakan tanggal 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung gagal.

Akibat kegagalan yang dialami, Badan Konstituante dipandang tidak mampu menjalankan tugasnya sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden.

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada hari Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pemerintah Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950 dan menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Referensi:

  • Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1975). 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2. Vol. 2. 

https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/13/180000379/latar-belakang-dikeluarkannya-dekrit-presiden-5-juli-1959

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke