Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Kompas.com - 20/09/2022, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Setiap bangsa memiliki kepribadian tersendiri, termasuk Indonesia yang dikenal dengan ideologi Pancasila.

Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila menjadi patokan utama dalam mengatur pemerintahan, penyelenggaraan negara, dan kepribadian bangsa Indonesia.

Tidak hanya itu, Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi terbuka. Maksudnya adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis.

Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti mengizinkan warga negaranya untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai kebutuhan masing-masing yang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.

Lalu, apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka?

Baca juga: Sumber Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila

Nilai dasar

Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai dasar.

Nilai dasar merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal.

Oleh sebab itu, nilai dasar dalam Pancasila bersifat tetap sehingga tidak bisa diubah karena terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai yang baik dan benar.

Selain itu, tertuang juga Pembukaan UUD 1945 dalam nilai dasar karena pembukaan UUD 1945 berperan sebagai norma dasar yang wajib diterapkan pada bangsa Indonesia.

Nilai dasar inilah yang dijadikan sebagai landasan dasar dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara guna menghadapi zaman yang terus berkembang.

Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Awal Kemerdekaan

Nilai instrumental

Selanjutnya adalah nilai instrumental.

Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar sebagai bentuk penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Fungsi nilai instrumental adalah menjabarkan nilai dasar Pancasila menjadi norma-norma yang sesuai dengan perubahan zaman yang terjadi.

Contohnya, perundang-undangan. Isi dari perundang-undangan adalah aturan yang masih berkaitan dengan perubahan zaman sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Kendati demikian, perundang-undangan tidak diperbolehkan bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.

Baca juga: Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com