Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara secara Konstitusional

Kompas.com - 06/09/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila di Indonesia.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang gagasannya kali pertama dikemukakan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 silam.

Isi gagasan milik Soekarno tentang dasar negara Indonesia diterima oleh para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945.

Baca juga: Kenapa Pancasila Dipilih Menjadi Dasar Negara Indonesia?

Pengesahan Pancasila

Dalam Sidang BPUPKI Pertama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno berkesempatan untuk menyampaikan gagasannya melalui pidato mengenai dasar negara Indonesia.

Awalnya, pidato ini disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul, sampai akhirnya disebut sebagai "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Setelah menyampaikan pidatonya, isi gagasan dasar negara dari Soekarno yang disebut Pancasila diterima oleh para anggota BPUPKI yang hadir di dalam persidangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah berunding, Panitia Sembilan mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan
  • Kesejahteraan Sosial

Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Baca juga: Peran PPKI dalam Kemerdekaan Indonesia

PPKI mengadakan sidang pertama mereka pada 18 Agustus 1945.

Di dalam sidang tersebut, PPKI membahas lebih lanjut mengenai Pancasila.

Hasilnya, PPKI mengesahkan rumusan Pancasila secara konstitusional dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Isi Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Referensi:

  • Trihandoko, Nanang. (2021). Pendidikan Pancasila. Jawa Tengah: Penerbit NEM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Koperasi di Dunia

Sejarah Koperasi di Dunia

Stori
Sejarah Senam di Dunia

Sejarah Senam di Dunia

Stori
Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Paman Rasulullah yang Bertobat

Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Paman Rasulullah yang Bertobat

Stori
Kisah Perjuangan RA Kartini

Kisah Perjuangan RA Kartini

Stori
Biografi RA Kartini, Pejuang Emansipasi Perempuan dari Jepara

Biografi RA Kartini, Pejuang Emansipasi Perempuan dari Jepara

Stori
Alasan Masa Bercocok Tanam Dianggap sebagai Tonggak Kemajuan Manusia

Alasan Masa Bercocok Tanam Dianggap sebagai Tonggak Kemajuan Manusia

Stori
Sejarah Pertempuran Selat Sunda

Sejarah Pertempuran Selat Sunda

Stori
9 Kerajaan Islam di Papua

9 Kerajaan Islam di Papua

Stori
Kenapa Tan Malaka Dieksekusi Mati oleh Tentara?

Kenapa Tan Malaka Dieksekusi Mati oleh Tentara?

Stori
Manusia Purba Pertama yang Memanfaatkan Api

Manusia Purba Pertama yang Memanfaatkan Api

Stori
Pengaruh Islam dalam Bidang Seni Tari dan Musik

Pengaruh Islam dalam Bidang Seni Tari dan Musik

Stori
Runtuhnya Kerajaan Yerusalem

Runtuhnya Kerajaan Yerusalem

Stori
Isi Piagam PBB

Isi Piagam PBB

Stori
Romukyokai, Panitia Pengelola Romusha

Romukyokai, Panitia Pengelola Romusha

Stori
Mengapa Imam Hanafi Mendapat Gelar Ahlul Ra'yi?

Mengapa Imam Hanafi Mendapat Gelar Ahlul Ra'yi?

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com