KOMPAS.com – Pancasila merupakan ide dasar untuk menata dan membangun kehidupan bangsa Indonesia.
Rumusan Pancasila kali pertama disampaikan oleh Soekarno dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Setelah itu, Pancasila baru diresmikan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lalu, bagaimana konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa?
Baca juga: Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa adalah membimbing serta memberikan daya dan upaya kepada masyarakat, bangsa, dan negara, untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Namun, jauh sebelum rumusan Pancasila disampaikan, cikal bakal munculnya lima dasar negara Indonesia adalah lahirnya rasa nasionalisme pada setiap diri masyarakat Indonesia.
Benih nasionalisme sebenarnya sudah tertanam kuat dalam gerakan Perhimpunan Indonesia.
Perhimpunan Indonesia mengimbau agar suku bangsa berjuang keras melawanan penjajahan.
Setelah itu, pergerakan nasional diusul dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Baca juga: Kongres Pemuda II, Lahirnya Sumpah Pemuda
Titik awal kelahiran Pancasila adalah pada 7 September 1944, ketika Jepang memberi janji kemerdekaan jika Indonesia membantu mereka memenangi Perang Pasifik.
Kemudian, pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk sebuah badan sebagai tindak lanjut dari janji Jepang kepada Indonesia.
Pada 29 April 1945, Jepang kemudian membentuk BPUPKI yang diketuai Ir. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, yang membahas mengenai rumusan dasar negara.
Pengusul dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI yang digelar pada 1 Juni 1945 adalah Soekarno.
Ada lima butir proposal tentang dasar negara yang disampaikan Soekarno, sebagai berikut: