Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Lama

Kompas.com - 26/08/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia yang harus dijaga dan ditaati.

Kendati demikian, penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara sempat mengalami beberapa penyimpangan, termasuk pada masa Orde Lama.

Apa saja penyimpangan terhadap Pancasila pada masa Orde Lama?

Baca juga: Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa

Penyimpangan Pancasila

Pada masa Orde Lama, Pancasila mengalami ideologisasi.

Artinya, Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan dan citra bangsa Indonesia.

Masa Orde Lama dapat dikatakan sebagai masa pencarian bentuk implementasi Pancasila, maka penerapannya pun berbeda-beda.

Oleh karena itu, sempat terjadi beberapa penyimpangan terhadap Pancasila pada masa Orde Lama.

Baca juga: Ciri-ciri Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer

Dalam kehidupan berpolitik, seperti pada sila keempat Pancasila yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, tidak dapat dilaksanakan karena demokrasi yang berlaku saat itu adalah demokrasi parlementer.

Hanya presiden yang berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

Sistem ini lantas menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan.

Padahal, dasar negara yang digunakan Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Keadaan Politik pada Masa Demokrasi Liberal

Mengarah pada ideologi liberal

Selanjutnya, pada periode 1950-1955, penerapan Pancasila lebih mengarah pada ideologi liberal.

Ideologi liberal lebih menekankan pada hak-hak individu, yang berarti memprioritaskan kebebasan individu yang sebesar-besarnya dalam segala aspek.

Hal ini tentu menyimpang dari penerapan Pancasila yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dalam Pancasila, hak dan kebebasan individu sangat dihargai, tetapi hak asasi dibatasi supaya tidak mengganggu kebebasan hak asasi orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com