Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Keberadaan VOC Dianggap Sangat Istimewa?

Kompas.com - 05/08/2022, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Bangsa Belanda mendaratkan ekspedisinya di Nusantara untuk pertama kali pada 1596 di bawah pimpinan Cornelis de Houtman.

Sejak saat itu, ekspedisi-ekspedisi Belanda berhasil mengadakan perdagangan rempah-rempah, yang mendorong para pengusaha lainnya untuk berbisnis di Nusantara, hingga timbul persaingan.

Permasalahan itulah yang menjadi latar belakang berdirinya kongsi dagang Belanda bernama VOC (Vereenidge Oost Indische Compagnie).

VOC dibentuk pada 20 Maret 1602 di Amsterdam, Belanda, dengan markas besar para dewan di sana.

Lantas, mengapa keberadaan VOC dianggap sangat istimewa?

Baca juga: Arti Penting Keberhasilan VOC Menguasai Malaka dari Portugis

Didukung negara dan diberi hak istimewa

Keberadaan VOC dianggap sangat istimewa karena didukung negara dan diberi hak istimewa.

VOC dibentuk sebagai kongsi dagang yang seharusnya mengurusi masalah perdagangan Belanda di wilayah Hindia Timur.

Pada awalnya, VOC belum memiliki kelebihan dari segi modal, kapal, personel, dan persenjataan, dibandingkan kongsi-kongsi dagang bangsa Eropa lainnya.

Kendati demikian, VOC memiliki satu kelebihan yang sangat menguntungkan bagi perkembangannya.

Kelebihan itu adalah, meski kedudukannya hanya sebagai kongsi dagang, nyatanya VOC diberi hak-hak istimewa yang membuat kewenangannya sangat besar.

Hak-hak istimewa VOC yang diberikan oleh Pemerintah Belanda itu disebut sebagai Hak Oktroi.

Baca juga: Hak-Hak Istimewa VOC

Berikut ini beberapa Hak Oktroi VOC.

  • Hak monopoli perdagangan
  • Hak membentuk angkatan perang sendiri
  • Hak melakukan peperangan
  • Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat
  • Hak mencetak dan mengeluarkan mata sendiri
  • Hak mendirikan benteng
  • Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
  • Hak memerintah di negeri jajahan
  • Hak menjalankan kekuasaan kehakiman

Baca juga: Tujuan VOC Terlibat Urusan Internal Kerajaan-kerajaan di Nusantara

Hak oktroi tersebut berlaku untuk masa 21 tahun dan dapat diperbarui seterusnya.

Dengan adanya hak istimewa tersebut, VOC dapat memaksakan kehendaknya di negeri jajahan Belanda dan berani memandang bangsa-bangsa Eropa sebagai musuhnya.

VOC bahkan disebut sebagai negara dalam negara, karena memiliki hak membentuk angkatan perang, membuat perjanjian, mendirikan benteng, hingga mengeluarkan mata uang, yang merupakan kewenangan sebuah negara.

Kekuasaan VOC pun dianggap sebagai akar kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.

 

Referensi:

  • Makfi, Samsudar. (2019). Masa Penjajahan Kolonial. Singkawang: Maraga Borneo Tarigas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com