Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Usaha Swasta di Zaman Belanda

Kompas.com - 03/08/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Pada akhirnya, sistem tanam paksa berhasil dihapuskan dan digantikan dengan sistem usaha swasta.

Baca juga: Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran

Aturan

Sistem usaha swasta memanfaatkan pengusaha dari luar Nusantara.

Dengan adanya sistem ini, maka pihak swaswa memiliki peluang lebih besar untuk bisa mengembangkan perekonomiannya.

Beberapa aturan yang dibuat dalam sistem usaha swasta adalah:

  • Tanah di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanah milik rakyat (sawah, kebun, dan ladang) dan tanah milik pemerintah (pegunungan dan hutan)
  • Surat bukti kepemilikan tanah dikeluarkan oleh pemerintah
  • Pihak swasta diperbolehkan menyewa tanah rakyat pribumi selama lima tahun atau 30 tahun dan tanah milik pemerintah selama 75 tahun, dan penyewaan ini harus didaftarkan kepada pemerintah
  • Tanah millik rakyat tidak boleh dijual ke orang lain
  • Pengusaha swasta dilarang menyewa tanah yang digunakan untuk menanam padi atau sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, Kritik, dan Dampak

Dampak

Dampak dari adanya sistem usaha swasta ini adalah meningkatnya tanaman ekspor ke luar negeri, seperti gula, kopi, teh, dan kina.

Lewat sistem usaha swasta, baik pengusaha swasta maupun Belanda sendiri juga memperoleh keuntungan yang melimpah, diperkirakan mencapai 151 juta gulden pada 1877.

Akan tetapi, kebijakan ini juga masih sama saja seperti tanam paksa, karena pada akhirnya rakyat Indonesia tetap terpuruk dan tersiksa.

Para buruh perkebunan kerap diberi sanksi hukuman apabila pekerjaan mereka tidak sesuai dan juga sering diperlakukan semena-mena oleh pihak Belanda.

Lebih lanjut, banyak pengusaha swasta juga yang melanggar UU Agraria 1870, salah satunya adalah pengusaha swasta yang tidak hanya menyewa lahan kosong, melainkan juga tanah persawahan.

Padahal di dalam aturan sudah disebutkan bahwa pengusaha swasta dilarang menyewa lahan yang sudah dipakai untuk menanam padi.

 

Referensi:

  • Ricklefs, MC. (2001). Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta: Serambi.
  • Makfi, Samsudar. (2019). Masa Penjajahan Kolonial. Singkawang: Maraga Borneo Tarigas.
  • Ekadjati, Edi S. Ayatrohaedi. dkk. (2022). Politik Agraria dan Pakuan Pajajaran, Sundalana 13. Jawa Barat: Pusat Studi Sunda dan Kiblat Buku Utama.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com