Pada 4 Oktober 1999, berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dilakukan pemekaran terhadap Provinsi Irian Jaya.
Undang-undang tersebut mendapat dukungan dari SK DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga provinsi.
Namun, setelah dipromulgasikan pada 1 Oktober 1999 oleh Presiden BJ Habibie, rencana pemekaran provinsi menjadi tiga ditolak warga Jayapura.
Baca juga: Suku-suku di Papua
Alhasil, pemekaran provinsi ditangguhkan. Barulah pada 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat, pemekaran kembali diaktifkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 27 Januari 2003.
Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat secara perlahan membentuk dirinya menjadi sebuah provinsi definitif (sudah pasti).
Di sisi lain, Provinsi Irian Jaya Barat masih mendapat tekanan dari Provinsi Papua, hingga Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999, yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat.
Kendati demikian, keberadaan provinsi ini masih tetap diakui keberadaannya.
Setelah itu, Provinsi Irian Jaya Barat terus mengembangkan sistem pemerintahannya sampai memiliki wilayah yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan, anggaran, dan anggota DPRD.
Bahkan, Provinsi Irian Jaya Barat memiliki gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2006-2011, yaitu Abraham Octavianus Atururi dan Drs. Rahimin Katjong yang dilantik pada 24 Juli 2006.
Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat berusaha membangun provinsinya secara sah.
Akhirnya, pada 18 April 2007, nama Irian Jaya Barat berubah menjadi Provinsi Papua Barat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007.
Referensi: